Kasus Terduga Mafia Tanah
Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI setelah Bawa Pasukan Sambangi Polrestabes Medan
Pusat Polisi Militer TNI resmi menahan Mayor Dedi Hasibuan, personel Kodam I Bukit Barisan yang menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pusat Polisi Militer TNI resmi menahan Mayor Dedi Hasibuan, personel Kodam I Bukit Barisan yang menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Dia ditahan per kemarin seusai terbang dari Medan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Kabar penahanan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laskda Julius Widjojono
"Iya benar, sudah ditahan,"kata Kapuspen TNI, Laskda Julius Widjojono, kepada Tribun Medan Selasa (8/8/2023).
Meski telah ditahan, Puspom TNI belum menjelaskan kesalahan apa yang disangkakan kepada Mayor Dedi.
Mereka belum menjelaskan, selain Mayor Dedi apakah puluhan anak buahnya hingga Kakumdam I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung juga ditahan.
Diberitakan sebelumnya, puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.
Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini datang sekitar pukul 14:00 WIB.
Pantauan di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.
Terlihat, Kompol Fathir dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.
Mereka terlihat mengintimidasi Kompol Fathir, sambil mengucapkan kata tidak pantas.
Kedatangan mereka mendesak agar Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan mafia tanah yang sudah ditangkap Polisi.
Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan. Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pada pukul 19:00 WIB barulah tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari penjara. Dia mengenakan kaus berwarna biru didampingi seorang pria.
Keluarnya Rosyid Hasibuan dari jeruji inilah membuat seluruh personel TNI yang berada di seberang gedung Polrestabes Medan membubarkan diri.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan Mayor Dedi datang ke Polrestabes Medan.
Tetapi dia bilang bukan untuk menggeruduk, melainkan menanyakan soal pengajuan permohonan penangguhan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang diklaim saudara Mayor Dedi.
Katanya, surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.
Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Pengakuan Tersangka Mafia Tanah yang Dibebaskan Mayor Dedi: Saya Ingin Mencari Keadilan!
Tersangka Mafia Tanah Ahmad Rosyid Hasibuan mengungkap alasan melaporkan personel Polrestabes Medan ke Bid Propam Polda Sumut.
Pelaporan itu dilakukan pada Selasa (8/8/2023) hari ini. Ahmad Rosyid Hasibuan datang dengan didampingi beberapa orang tim pada pukul 10.47 WIB.
Ia datang dan masuk ke gedung mengaduan. Ahmad Rosyid Hasibuan menjelaskan bahwa dirinya melapor ke Bid Propam Polda Sumut karena tak puas dengan perkara yang menjeratnya di Polrestabes Medan.
Ia menyebut, ada oknum di Polrestabes Medan yang dilaporkan atas perkara dugaan mafia tanah yang menjeratnya.
Rasyid mengklaim, dirinya tidak mendapatkan keadilan dalam perkara yang menjeratnya.
Dalam perkara yang menjerat Rasyid, puluhan personel TNI sampai menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Mereka mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang sedang berada di ruang penyidik lantai 2 gedung Sat Reskrim.
Aksi itu dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan yang tak lain merupakan saudara dari ARH.
Mayor Dedi Hasibuan ini meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk menangguhkan penahanan Rosyid Hasibuan. (*)
Kapuspen TNI: Mayor Dedi Hasibuan Ditahan, ARH Tersangka Pemalsu Surat Tanah yang Dijual ke Profesor
Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) resmi menahan Mayor Dedi Hasibuan.
Anggota Kumdam I/Bukit Barisan itu membawa sejumlah personel saat mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) lalu.
Mayor Dedi Hasibuan ditahan per hari, Selasa (8/8/2023), setelah diboyong dari Medan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.
Kabar penahanan Mayor Dedi Hasibuan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laskda Julius Widjojono.
"Iya benar, sudah ditahan,"kata Laskda Julius Widjojono kepada Tribun-Medan.com, Selasa (8/8/2023).
Meski telah ditahan, Puspom TNI belum bisa menjelaskan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan.
Selain Mayor Dedi Hasibuan, pimpinan Dedi Hasibuan, Kakumdam I/Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung juga menjalani pemeriksaan.
Namun, belum dijelaskan sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap pimpinannya, Kolonel Muhammad Irham tersebut.
Sementara, sejumlah personel yang turut mendampingi Mayor Dedi Hasibuan saat ke Polrestabes Medan tersebut juga sedang diperiksa Pomdam I/Bukit Barisan.

Diberitakan sebelumnya, puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.
Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini datang sekitar pukul 14:00 WIB.
Pantauan di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.
Terlihat, Kompol Fathir dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.
Mereka terlihat mengintimidasi Kompol Fathir, sambil mengucapkan kata tidak pantas.
Kedatangan mereka mendesak agar Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan mafia tanah yang sudah ditangkap Polisi.
Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan. Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pada pukul 19:00 WIB barulah tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari penjara. Dia mengenakan kaus berwarna biru didampingi seorang pria.
Keluarnya Rosyid Hasibuan dari jeruji inilah membuat seluruh personel TNI yang berada di seberang gedung Polrestabes Medan membubarkan diri.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan Mayor Dedi datang ke Polrestabes Medan.
Tetapi dia bilang bukan untuk menggeruduk, melainkan menanyakan soal pengajuan permohonan penangguhan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang diklaim saudara Mayor Dedi.
Katanya, surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.
Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Mayor Dedi Hasibuan Sempat Diperiksa Sintel Kodam I/BB
Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan sempat diperiksa Staf Intelijen Kodam I/Bukit Barisan. Pemeriksaan ini sebagai tindaklanjut atas perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang menyesalkan sikap prajurit yang diduga mengintervensi perwira Polri.
Sementara, puluhan personel TNI yang ikut dengan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan tersebut akan diperiksa oleh Pomdam Bukit Barisan (Pomdam I/BB).
Diketahui, Mayor Dedi Hasibuan membawa sekitar 40 prajurit TNI Kumdam ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk meminta penjelasan terhadap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir terkait kasus tersangka dugaan mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang merupakan saudaranya.
Mayor Dedi dan Kompol Fathir sempat berdebat panas hingga akhirnya tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan. Setelah bebas, Ahmad Rosyid Hasibuan mendatangi Bid Propam Polda Sumut untuk melaporkan oknum Satreskrim Polrestabes Medan yang dianggapnya tidak profesional.
AHR mengaku tidak puas dengan penanganan perkaranya, namun tak menjelaskan detail oknum yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut.

Adapun perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tersebut agar Mayor Dedi Hasibuan dan seluruh anggota yang turut mendatangi Polrestabes Medan agar diperiksa secepatnya.
Dengan tegas, Laksamana Yudo Margono mengaku telah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda Agung Handoko agar segera turun tangan untuk memeriksa seluruh prajurit yang mendatangi Polrestabes Medan tersebut.
"Ya, itu kemarin saya sudah perintahkan Danpom TNI, langsung diperiksa," kata Yudo dikutip Tribun-medan.com dari siaran live Tribunnews.com, Senin (7/8/2023) sore.
Yudo menegaskan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami duduk perkara hingga sejumlah prajurit berdinas lengkap tersebut mendatangi Satreskrim Mapolrestabes Medan, pada Sabtu lalu.
Yudo juga mengatakan bahwa tindakan para prajurit tersebut kurang etis. "Ya, saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu," ujar Yudo.
"Sudah saya perintahkan, nanti akan kita periksa mereka yang melakukan, yang ke polres itu akan kita periksa dulu, apa masalahnya dan mungkin kemarin kan sudah bukti awal bahwa mereka melakukan itu,"pungkas Yudo.
Dalam kesempatan tersebut, Yudo Margono juga mengaskan tindakan Mayor Dedi Hasibuan tersebut diduga melanggar aturan dan bukan atas nama institusi. "Bergerak bukan atas nama Panglima Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan ataupun institusi Komando Daerah Militer (Kodam)."
Yudo Margono pun meminta agar Mayor Dedi Hasibuan segera ditindak tegas. “Tidak ada impunitas, tidak ada menutup-nutupi, tidak ada. Saya sudah sampaikan kita tegas kalau ada prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran,” kata Yudo Margono di Markas Komando Paspampres, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Mahfud MD: Kasusnya Telah Ditangani Puspom TNI AD
Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan terkait rombongan TNI yang mendatangi Polrestabes Medan tersebut, menurutnya, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelesaian.
"Sudah dalam proses penyelesaian, sudah diklarifikasi kasusnya, baik oleh TNI maupun oleh Polri," kata Mahfud MD, Selasa (8/8/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, saat ini baik Polri dan TNI sedang melakukan investigasi.
Setelah itu, baru akan diputuskan siapa yang salah. "Sekarang tinggal langkah-langkah berikutnya yang akan diambil untuk penertiban, bagi siapa yang salah, baik di tingkat lingkungan TNI atau di Polri. Sekarang sedang berjalan koordinasi untuk mencari yang salah," ujarnya.
Ia pun meminta semua pihak agar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan, baik oleh TNI maupun Polri. "Ya sekarang sudah mulai diperiksa, mulai ditangani oleh Itjen AD dan Puspom AD. Sudah gitu," sambungnya.
Mahfud MD juga mengaku telah mendapatkan detail lengkap soal peristiwa rombongan TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan tersebut. "Saya sudah mendapat resume laporan tadi malam, sudah sampai apa titiknya, hari ini akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan. Tapi kronologi peristiwanya saya sudah dapat,"bebernya.
Selengkapnya tonton video:
Tersangka ARH Bikin Laporan ke Propam Polda Sumut
Di sisi lain, setelah diberikan penangguhan penahanan (dibebaskan) oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena didatangi sekitar 40 anggota TNI dari Kodam I/Bukit Barisan, tersangka kasus tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) malah bikin laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut.
Tersangka dugaan pemalsuan tandatangan penjualan lahan milik PTPN II, Desa Sampali, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) kini melakukan perlawanan terhadap Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pria yang diduga sebagai mafia tanah itu melaporkan personel Sat Reskrim Polrestabes ke Bid Propam Polda Sumut. ARH mengenakan kemeja safari putih didampingi beberapa orang sekitar pukul 10:47 WIB. Mereka langsung masuk ke gedung pengaduan Bid Propam Polda Sumut.
Saat diwawancarai, tersangka ARH yang dibebaskan dari bui berkat permohonan penangguhan penahanan dari kesatuan Kumdam I Bukit Barisan itu mengatakan, dirinya melapor karena diduga tak puas dengan perkara yang menjeratnya di Polrestabes Medan. Namun demikian dia tak menjelaskan siapa yang bakal dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
"Saya kemari, ke Bid Propam Polda Sumut dalam untuk menyampaikan keberatan saya terhadap salah satu oknum dari pada di Polrestabes Medan terkait masalah pidana yang saya alami saat ini. Jadi mohon maaf saya belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi,"kata Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), Selasa (8/8/2023).
ARH juga mengaku tidak protes atas status tersangka yang disandangnya.
"Iya. Saya tidak protes hanya menyampaikan ada kekeliruan. Sepertinya yang saya rasakan tidak keadilan dalam proses perkara,"jelasnya.
Disinggung soal melaporkan karena tak ditangguhkan dia menjawab singkat.
"Nanti saya dijelaskan lebih lanjut setelah resmi membuat laporan,"ujarnya.
Selengkapnya tonton videonya:
Peran Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kasus dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II, melibatkan Ahmad Rosyid Hasibuan dan juga seorang profesor berinisial PGR sudah diserahkan
Fathir nantinya berkas perkara itu akan diteliti oleh Jaksa dan selanjutnya penyidik akan menyerahkan barang bukti dan juga tersangka.
"Kalau yang bersangkutan ini berkas perkara sudah kita kirimkan, tinggal tunggu aja nanti penelitian jaksa. Penelitian jaksa menyatakan lengkap, kita serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Selasa (8/8/2023).
Ia menyampaikan, pelaku yang ditangguhkan dalam kasus ini kemungkinan akan dilakukan penahanan kembali jika dianggap tidak kooperatif.
"Untuk selanjutnya kita lihat, kalau dalam proses wajib lapornya tidak dilaksanakan kemudian tidak kooperatif kita tangkap lagi," sebutnya.
Fathir menceritakan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II itu melibatkan dua orang terlapor.
Satu pelaku bernama Ahmad Rosyid Hasibuan dan juga seorang profesor berinisial PGR.
Kronologis kasus itu bermula, dari Prof PGR hendak membeli tanah seluas kurang lebih 640 meter di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Prof PGR membeli tanah tersebut melalui pelaku Ahmad Rosyid Hasibuan dan meyakininya bahwa surat tanah tersebut merupakan asli.
"PGR itu bukan aktor utama, jadi aktor utamanya itu si yang pemalsuan surat adalah Ahmad Rosyid Hasibuan, dia menjual surat itu ke PGR," bebernya.
"Menurut dia surat itu asli, kata si Rosyid ini. Padahal kenyataannya begitu kita uji di laboratorium ini dibikin sama si Rosyid," sambungnya.
Lanjut Fathir, dalam kasus jual beli tanah ini pihaknya masih melakukan pendalaman apakah Prof PGR menjadi korban atau juga termasuk pelaku.
"Makanya itu yang akan kita dalami lebih lanjut, karena posisinya dia (PGR) membeli surat dari Rosyid ini, cuma ini masih pendalaman," pungkasnya.
(tribun-medan.com)
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Kasus Terduga Mafia Tanah
Mayor Dedi Hasibuan
Mayor Dedi Hasibuan Ditahan
Mayor Dedi Hasibuan ditahan Puspom TNI
Polrestabes Medan
Prajurit TNI AD yang Diperiksa terkait Penggerudukan Polrestabes Medan Bertambah Jadi 22 Orang |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kasus Ahmad Rosyid Hasibuan, Dilepas Usai Personel Kodam I/BB Geruduk Polrestabes |
![]() |
---|
LBH Medan Desak Kapolrestabes Menahan Kembali Mafia Tanah yang Ditangguhkan usai Digeruduk TNI AD |
![]() |
---|
Sesumbar Dibebaskan Puluhan TNI Kodam I BB, Tersangka Ahmad Ngaku Sepupu Mayor Dedi Hasibuan |
![]() |
---|
Aneh, Puluhan Prajurit Geruduk Polrestabes Medan tetapi Kodam I BB hanya Periksa Belasan Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.