Pengakuan 2 Hakim yang Ngotot Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati hingga Diam Gegara Kalah Suara

Inilah pengakuan dua hakim Mahkamah Agung yang ngotot minta Ferdy Sambo dihukum mati hingga berujung tak berbuat apa-apa akibat kalah suara dari tiga

HO
DUA HAKIM AGUNG INGIN MENGUATKAN VONIS MATI FERDY SAMBO: Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti kalah suara dari Hakim Agung lainnya. (HO) 

"Jadi, beliau tolak kasasi,” katanya.

"Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan (menjadi) seumur hidup," imbuhnya.

Baca juga: HABIS Trisha Eungelica Dihujat Usai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Pantes Aja Anaknya Santai

Baca juga: TERKUTUK Penerima Suap Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, Murkanya Vera Kekasih Yosua Jadi Sorotan

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menyelamatkan vonis hukuman tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dari vonis yang sebelumnya adalah hukuman mati menjadi seumur hidup.

Setidaknya, ini pula membuat tersangka Ferdy Sambo agak bernapas lega atas bacaan putusan dari MA pada Selasa (8/8/2023).

Meskipun demikian, kasasi perkara yang diajukan Ferdy Sambo secara umum telah ditolak, namun diperbaiki oleh MA.

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta 4 anggotanya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

 

Suhadi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo.  Vonis mati Ferdy Sambo dianulir jadi seumur hidup.
Suhadi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo. Vonis mati Ferdy Sambo dianulir jadi seumur hidup. (KOlase tribunJambi)


"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama."

"Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup," tegasnya.

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang pada Selasa (8/8/2023).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved