Pengakuan 2 Hakim yang Ngotot Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati hingga Diam Gegara Kalah Suara

Inilah pengakuan dua hakim Mahkamah Agung yang ngotot minta Ferdy Sambo dihukum mati hingga berujung tak berbuat apa-apa akibat kalah suara dari tiga

HO
DUA HAKIM AGUNG INGIN MENGUATKAN VONIS MATI FERDY SAMBO: Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti kalah suara dari Hakim Agung lainnya. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan dua hakim Mahkamah Agung yang ngotot minta Ferdy Sambo dihukum mati.

Adapun dua hakim Mahkamah Agung yang sempat ngotot terhadap vonis Ferdy Sambo itu ialah Jupriadi dan Desnayeti.

Dua dari lima hakim Mahkamah Agung tersebut sempat ngotot agar vonis terhadap Ferdy Sambo tetap dipertahankan alias tetap hukuman mati.

Namun, karena kalah suara, akhirnya kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion itu tak bisa berbuat apa-apa.

Hingga akhirnya dua hakim tersebut hanya mengikuti hasil diskusi sebelum dibacakan kepada publik. 

Hal ini diungkap oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Dimana seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu bahkan sempat menyita publik hingga berbulan-bulan.

Baca juga: KEKAYAAN Sosok Hakim Suhadi, Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, Terkuak Isi Garasi dan Harta 11 M

Baca juga: Prediksi Mahfud MD Tepat Sasaran, Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Kini Malah Dapat Keringanan Hukuman

Dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang."

"Yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Sobandi menjelaskan, keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.

Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Ibu Brigadir Yosua kecewa
Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Ibu Brigadir Yosua kecewa (IST)


Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.

"Jadi, beliau tolak kasasi,” katanya.

"Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan (menjadi) seumur hidup," imbuhnya.

Baca juga: HABIS Trisha Eungelica Dihujat Usai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Pantes Aja Anaknya Santai

Baca juga: TERKUTUK Penerima Suap Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, Murkanya Vera Kekasih Yosua Jadi Sorotan

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menyelamatkan vonis hukuman tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dari vonis yang sebelumnya adalah hukuman mati menjadi seumur hidup.

Setidaknya, ini pula membuat tersangka Ferdy Sambo agak bernapas lega atas bacaan putusan dari MA pada Selasa (8/8/2023).

Meskipun demikian, kasasi perkara yang diajukan Ferdy Sambo secara umum telah ditolak, namun diperbaiki oleh MA.

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta 4 anggotanya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

 

Suhadi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo.  Vonis mati Ferdy Sambo dianulir jadi seumur hidup.
Suhadi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo. Vonis mati Ferdy Sambo dianulir jadi seumur hidup. (KOlase tribunJambi)


"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama."

"Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup," tegasnya.

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang pada Selasa (8/8/2023).

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI Jakarta turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.

Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

 

Baca juga: KEKAYAAN Sosok Hakim Suhadi, Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, Terkuak Isi Garasi dan Harta 11 M

Baca juga: Hukuman Mati Dianulir, Kuasa Hukum Brigadir J Ragu Ferdy Sambo Benar-benar Dipenjara

Baca juga: Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Netizen Kuliti Jejak Hitam Sang Anak Bungsu Hakim Agung Suhadi

 


 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved