Narkotika Jaringan Internasional

Polda Riau Ciduk Enam Pelaku Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Sabu 23 Kg Diamankan

Kombes Pol Hery Murwono mengungkapkan, pengungkapan 4 kasus narkoba ini dilakukan oleh tim Subdit I dan Subdit II Reserse Narkoba

Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Enam orang pria diciduk Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,6 Kilogram.

Penangkapan enam pelaku berhasil dilakukan, setelah polisi melakukan pengembangan terhadap empat kasus yang berkaitan dengan peredaran narkotika jaringan internasional ini.

Baca juga: TEGAS! Nasdem Dukung Penuh Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies Baswedan, Gus Choi : Cocok dengan Anies

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, para tersangka ditangkap dibeberapa lokasi berberda, ada yang di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kemudian, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, lalu Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil dan Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga: DAFTAR 23 Peserta Pelelangan 6 Jabatan Kosong Masuk Tahap Wawancara, 3 Berasal dari Luar Pemko Medan

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono mengungkapkan, pengungkapan 4 kasus narkoba ini dilakukan oleh tim Subdit I dan Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau.

"Tiga kasus diungkap oleh Subdit I sementara 1 kasus diungkap oleh Subdit II," jelasnya, saat ekspos kasus, Rabu (9/8/2033).

Baca juga: TERKUTUK Penerima Suap Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, Murkanya Vera Kekasih Yosua Jadi Sorotan

Lanjut dia, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta hukuman minimal 6 tahun penjara.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunemedan)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved