Sumut Terkini

TKD Dipotong Rp 415 Miliar, Pemkab Simalungun Dibebani Biaya Gaji PPPK 6725 Orang

Pasalnya, pemerintah harus menggaji ribuan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dengan anggaran yang dipotong oleh pemerintah pusat

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pelantikan PPPK di Pemkab Simalungun pada Selasa (28/10/2025) oleh Bupati Anton Achmad Saragih. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kabupaten Simalungun mendapat tantangan besar dari belanja kepegawaian pada Tahun Anggaran 2026 mendatang.

Pasalnya, pemerintah harus menggaji ribuan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dengan anggaran yang dipotong oleh pemerintah pusat sebesar Rp 415 miliar. 

Pengamat Kebijakan dan Anggaran Pemerintah, Ratama Saragih menilai bahwa apabila pemangkasan terhadap PPPK dilakukan Pemkab Simalungun, dampak sosial berupa jumlah pengangguran akan bertambah. 

Ratama mengakui bahwa beban belanja kepegawaian tersebut memang besar. Pemkab Simalungun seyogiyanya lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan dalam hal mengantisipasi kekurangan anggaran untuk penggajian 6000-an tenaga PPPK.

“Ada ketidakcukupan anggaran Pemkab akibat ada dana Transfer pusat Ke Daerah (TKD) sebesar Rp 415 miliar dipotong. Bagaimana akibat pemotongan transfer ke daerah tidak mengakibatkan pemutusan hubungan kerja bagi para PPPK,” kata Ratama.

Ratama pun mengutip Pasal 53 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah nomor.49 Tahun 2018 Tentang Managemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang menyatakan bahwa pemutusan Hubungan Kerja disebabkan Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

“Namun Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidaklah bisa semena-mena mengambil kebijakan dimaksud. Ada pertimbangan Moral dan Teknis yang harus diperhatikan dimana bisa mempengaruhi baik langsung maupun tak langsung kinerja Pemerintahaan Kabupaten Simalungun,” analisis Ratama. 

Jejaring Ombudsman ini menambahkan, ada Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah dimaksud menyatakan bahwa "Apabila Terjadi Perampingan Organisasi Pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan maka tetap diperpanjang masa kontraknya sesuai dengan kompetensinya.

“Kalau yang sudah tidak sesuai dan kontraknya selesai, sudah bisa diberhentikan,” kata Ratama.

Selain itu, kata Ratama, patut juga dipertimbangkan akibat buruknya yakni eskalasi angka pengangguran yang juga menjadi beban pemerintah tentunya jika terjadi pemutusan kerja PPPK besar-besaran.

DAU Belanja Pegawai PPPK Ditiadakan Tahun Anggaran 2026

Plt Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson SP Tambunan SSTP menyampaikan bahwa di samping TKD senilai Rp 415 miliar yang akan dipotong Menkeu RI untuk Pemkab Simalungun pada Tahun Anggaran 2026, ada porsi DAU untuk belanja PPPK yang tidak diatur pemerintah pusat. 

Simson menyebut belanja PPPK Kabupaten Simalungun mencapai ratusan miliar per tahun.

Apabila tetap mempertahankan gaji pegawai, maka prioritas belanja infrastruktur akan dikurangi. 

“Tahun ini (2025) untuk gaji PPPK ada dibagikan anggaran khusus. Ada DAU peruntukannya untuk belanja PPPK. Nah, tahun depan itu tidak ada. Jadi ditanggung oleh pemerintah daerah karena belum ada penyampaian seperti tahun ini,” tutup Simson.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved