Vonis Bebas
Hak Jawab Kuasa Hukum Terdakwa Kasus 16 Kg Sabu yang Divonis Bebas Hakim PN Kisaran
Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan 16 Kg sabu melayangkan hak jawab atas pemberitaan yang terbit di Tribun-medan.com
3. Maka pernyataan saksi – saksi dalam persidangan jelas menggambarkan para saksi tidak yakin terhadap yang ia lihat, melainkan para saksi diyakinkan oleh informan setelah melihat foto yang ditunjukkan dan terhadap saksi – saksi tersebut kualitas kesaksiannya lebih rendah dari testimoni de audito, karena sejujurnya para saksi tidak yakin terhadap yang ia lihat tapi dia yakin setelah di yakinkan oleh informan tersebut.
4. Adapun saksi – saksi yang melakukan penangkapan terhadap klien kami tersebut juga dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum yang mana saksi – saksi tersebut merupakan personil kepolisan yang pada saat diperiksa di tingkat penyidikan mengatakan dalam berita acara pemeriksaannya mengatakan bahwa klien kami tersebut merupakan DPO dalam kasus narkotika tersebut, lalu dipersidangan kami mempertanyakan terhadap status DPO klien kami tersebut kepada para saksi namun saksi – saksi menyatakan bahwa tidak pernah ada DPO untuk dan atas nama Klien kami tersebut. Maka semakin banyak hal – hal yang tidak sesuai dengan pemeriksaan ditingkat penyidikan dengan hasil pemeriksaan di persidangan.
5. Bahwa pada saat agenda sidang pembuktian yang mana beban pembuktian menjadi tanggung jawab JPU, sehubungan dengan pernyataan saksi Sdr Nanda Sirait Alias Ananda yang menyatakan dihadapan persidangan mencabut Sebagian keterangannya atau pernyataannya didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan dirinya Dengan alasan bahwa pada saat pemeriksaan terhadap dirinya dia diintimidasi baik secara verbal maupun fisik dan phisikis oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, begitu juga terhadap Sdr Saksi atas nama Andi Zuhendra alias Enda juga mencabut Sebagian keterangannya atau pernyataannya didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya dan begitu juga terhadap klien kami Sdr Ilham Sirait alias Kecap yang mencabut Sebagian keterangannya didalam berita acara pemeriksaan dirinya (BAP) yang mana alasannya dia menandatangani (BAP) tersebut karena diiming – imingi akan dibebaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab maka dikarenakan hal tersebut untuk membuktikan, dan menilai keterangan saksi – saksi tersebut dan keterangan klien kami tersebut maka majelis hakim meminta agar kiranya JPU dapat menghadirkan dimuka persidangan saksi verbalisan atau juru periksa yang memeriksa Sdr Nanda Sirait alias Ananda Sirait, Andi Zuhendra Alias Enda dan klien kami Ilham Sirait Alias Kecap, namun sampai dengan agenda sidang pembacaan putusan, JPU tetap tidak dapat menghadirkan saksi-saksi tersebut.
6. Bahwa Barang Bukti yang ditemukan tersebut tidak dalam penguasaan siapapun melainkan ditemukan di sebuah sampan yang sampai saat persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang menjelaskan bahwa sampan tersebut kepemilikannya merupakan milik dari klien kami tersebut.
Maka berdasarkan hal diatas, kami meminta kepada pimpinan redaksi Media Online medan.tribunnews.com, untuk Memuat hak jawab kami di website berita Media Online medan.tribunnews.com.
Demikianlah hak koreksi dan hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jaksa Curiga
Kasi Intelejen Kejari Asahan, Aldo Marbun sempat merasa curiga dengan vonis bebas Ilham Sirait alias Kecap.
Menurut Aldo Marbun, terdapat kejanggalan yang membuat pihak jaksa merasa keberatan atas vonis hakim tersebut.
"Pertama, dari yang paling gamblang itu majelis memvonis bebas. Sedangkan, rekan splitnya dalam kasus yang sama hanya berkas berbeda, divonis mereka 15 tahun, dan saat ini kami masih kasasi, karena PT juga kemarin naik jadi 20 tahun," ujar Aldo, Sabtu (5/8/2023) pagi.
Baca juga: Ditangkap BNN Atas Kepemilikan 26 Kg Sabu, 3 Pria Ini Lolos Dari Hukuman Mati di PN Medan
Lanjutnya, terdakwa Ilham mengakui perbuatannya saat menjadi saksi dalam sidang Nanda Sirait dan Andi.
Namun, pada menjalani persidangan sebagai terdakwa, Ilham Sirait mencabut keterangannya dan juga dua tersangka lainnya.
"Di sini kami curiga, kenapa majelis hakim tidak mempertimbangkan dan menerima begitu saja keterangan terdakwa dicabut dari BAP. Bahkan, kami curiga, tersangka lain Nanda dan Andi mencabut juga keterangannya yang sebelumnya memberatkan terdakwa Kecap," ucapnya janggal.
Ia menduga ada permainan yang dilakukan oknum-oknum yang sulit untuk dibuktikan.
Tak hanya itu, menurutnya, kejanggalan lainnya yakni sidang tersebut dipaksakan digelar pada hari Jumat.
Baca juga: PT Medan Kuatkan Putusan Pidana Mati Terhadap Tiga Pria Kurir Sabu 30 Kg dan 8 Ribu Pil Ekstasi
"Pagi-pagi kami dihubungi tiba-tiba disuruh sidang. Kenapa gak hari senin, Senin kan masih bisa disidang kalau juga hasilnya bebas," ungkapnya.
Polda Sumut Pastikan Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Lanjut |
![]() |
---|
Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Sujud Syukur Saat Vonis Dibacakan |
![]() |
---|
Divonis Bebas, Polda Sumut Pastikan Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Lanjut |
![]() |
---|
Tak Terbukti Bersalah, Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal |
![]() |
---|
Hirup Udara Bebas, Dua Terdakwa Pencuri Sawit Menangis tak Percaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.