Vonis Bebas
Hak Jawab Kuasa Hukum Terdakwa Kasus 16 Kg Sabu yang Divonis Bebas Hakim PN Kisaran
Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan 16 Kg sabu melayangkan hak jawab atas pemberitaan yang terbit di Tribun-medan.com
Sementara itu, Juru Bicara PN Kisaran, Antony mengatakan, sidang tersebut dilakukan karena urgensi atas masa tahanan terdakwa yang hampir habis.
"Karena peraturannya 7 hari sebelum masa tahanan harusnya sudah divonis. Dan masa tahanannya terdakwa habis 12 Agustus, yang artinya sebentar lagi. Karena ada waktu pikir-pikir," katanya
Dikutip dari dakwaan penuntut umum, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia.
Terdakwa yang menyetujui, langsung mengajak Andi, dan langsung disetujui.
Pada 18 September 2022, keduanya bertemu di tangkahan Bagan Asahan.
Baca juga: Ditangkap BNN dan Terbukti Miliki 26 Kilogram Sabu, 3 Pria Dituntut Pidana Mati
Saat di tangkahan, Sangkot mengungkapkan upah menggendong sabu tersebut, per satu kilogram Rp 1,5 juta.
Usai disepakati, Andi langsung berangkat ke perairan Malaysia dengan sampan kayu.
Setelah sampai di perbatasan Indonesia Malaysia, ada dua orang langsung memindahkan dua goni dari sampan yang dibawa oleh dua orang dari Malaysia.
Setelah membawa dari perbatasan, Andi memindahkan kembali bungkusan tersebut ke kapal yang dikemudikan oleh Nanda Sirait.
Nanda yang melabuhkan sampannya di tangkahan, telah tercium oleh pihak kepolisian. 16 kilogram narkotika tersebut sempat dinyatakan barang tidak bertuan.
Baca juga: Kasus 46 Kg Sabu dan 19.760 Butir Ekstasi, Hakim PN Tanjungbalai Vonis Memet Hukuman Seumur Hidup
Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga terdakwa.
Terdakwa Ilham Sirait diamankan dari sebuah kos di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sijambi, Kota Tanjungbalai.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Polda Sumut Pastikan Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Lanjut |
![]() |
---|
Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Sujud Syukur Saat Vonis Dibacakan |
![]() |
---|
Divonis Bebas, Polda Sumut Pastikan Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Lanjut |
![]() |
---|
Tak Terbukti Bersalah, Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal |
![]() |
---|
Hirup Udara Bebas, Dua Terdakwa Pencuri Sawit Menangis tak Percaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.