Vonis Bebas

Hak Jawab Kuasa Hukum Terdakwa Kasus 16 Kg Sabu yang Divonis Bebas Hakim PN Kisaran

Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan 16 Kg sabu melayangkan hak jawab atas pemberitaan yang terbit di Tribun-medan.com

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Majelis hakim membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa Ilham Sirait alias Kecap dengan bebas dari semua tuntutan. 

Sementara itu, Juru Bicara PN Kisaran, Antony mengatakan, sidang tersebut dilakukan karena urgensi atas masa tahanan terdakwa yang hampir habis.

"Karena peraturannya 7 hari sebelum masa tahanan harusnya sudah divonis. Dan masa tahanannya terdakwa habis 12 Agustus, yang artinya sebentar lagi. Karena ada waktu pikir-pikir," katanya

Dikutip dari dakwaan penuntut umum, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia. 

Terdakwa yang menyetujui, langsung mengajak Andi, dan langsung disetujui.

Pada 18 September 2022, keduanya bertemu di tangkahan Bagan Asahan. 

Baca juga: Ditangkap BNN dan Terbukti Miliki 26 Kilogram Sabu, 3 Pria Dituntut Pidana Mati

Saat di tangkahan, Sangkot mengungkapkan upah menggendong sabu tersebut, per satu kilogram Rp 1,5 juta.

Usai disepakati, Andi langsung berangkat ke perairan Malaysia dengan sampan kayu. 

Setelah sampai di perbatasan Indonesia Malaysia, ada dua orang langsung memindahkan dua goni dari sampan yang dibawa oleh dua orang dari Malaysia. 

Setelah membawa dari perbatasan, Andi memindahkan kembali bungkusan tersebut ke kapal yang dikemudikan oleh Nanda Sirait. 

Nanda yang melabuhkan sampannya di tangkahan, telah tercium oleh pihak kepolisian. 16 kilogram narkotika tersebut sempat dinyatakan barang tidak bertuan. 

Baca juga: Kasus 46 Kg Sabu dan 19.760 Butir Ekstasi, Hakim PN Tanjungbalai Vonis Memet Hukuman Seumur Hidup

Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga terdakwa.

Terdakwa Ilham Sirait diamankan dari sebuah kos di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sijambi, Kota Tanjungbalai. 

(tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved