Pungli
Lurah Sari Rejo Diduga Lakukan Pungli, Camat Polonia Buru-buru Akhiri Wawancara: Saya Lagi Rapat
Lurah Sari Rejo, Edy Gunawan diduga melakukan pungli terhadap pengemudi becak sampah. Camat Polonia buru-buru akhiri wawancara
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Camat Medan Polonia, A Muhzi buru-buru mengakhiri wawancara saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungli Lurah Sari Rejo, Edy Gunawan.
Dugaan pungli yang disinyalir dilakukan Lurah Sari Rejo terkuak setelah pengemudi becak sampah atau Galatama buka suara, mengaku dimintai uang Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu tiap bulannya.
"Enggak ada itu pungli. Galatama itu juga bukan tanggung jawab kita. Mereka itu petugas kebersihan liar di bawah naungan Bestari yang membongkar sampahnya di area kelurahan," kata Muhzi, Tribun Medan, Kamis (10/8/2023).
Muhzi mengatakan, petugas kebersihan Galatama itu sifatnya hanya membantu tingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam hal sampah.
"Mereka itu becaknya sendiri, apa-apa barang tempur untuk membersihkan sampah itu milik pribadi mereka. Jadi tidak ada pungli itu," kilahnya.
Jika pun ada, kata Muhzi, dia meminta awak media mengonfirmasi masalah ini ke Lurah Sari Rejo.
"Tanya ke lurah nya langsung ajalah. Yang jelas Galatama itu bukan tanggungjawab kami. Sudah ya saya lagi rapat," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Medan masih berupaya mengonfirmasi Lurah Sari Rejo Edy Gunawan.
Modus Tingkatkan PAD
Edy Gunawan, Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan diduga kerap melakukan pungli (pungutan liar) ke pengemudi becak sampah atau Galatama.
Tidak tanggung-tanggung, tiap bukannya pengemudi becak sampah domintai uang Rp 200 ribu.
Jika tidak menyetorkan uang tersebut, pengemudi becak sampah dilarang melakukan bongkar muat sampah.
Menurut Toyib, pengemudi becak sampah, ia sudah dua kali membayar setoran ke Lurah Sari Rejo.
Baca juga: Sanksi Oknum Pegawai Pungli Wewenang Kanwil, Sudah Dilakukan Pembinaan
"Jadi totalnya Rp 400 ribu," kata Toyib, Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan, baru kali ini dirinya kena pungli.
Padahal, kata Toyib, lurah sebelum Edy Gunawan tidak pernah melakukan pengutipan semacam ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.