Pungli

Lurah Sari Rejo Diduga Lakukan Pungli, Camat Polonia Buru-buru Akhiri Wawancara: Saya Lagi Rapat

Lurah Sari Rejo, Edy Gunawan diduga melakukan pungli terhadap pengemudi becak sampah. Camat Polonia buru-buru akhiri wawancara

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Sejumlah petugas kebersihan saat berada di tempat pembuangan sementara sampah di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Camat Medan Polonia, A Muhzi buru-buru mengakhiri wawancara saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungli Lurah Sari Rejo, Edy Gunawan.

Dugaan pungli yang disinyalir dilakukan Lurah Sari Rejo terkuak setelah pengemudi becak sampah atau Galatama buka suara, mengaku dimintai uang Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu tiap bulannya.

"Enggak ada itu pungli. Galatama itu juga bukan tanggung jawab kita. Mereka itu petugas kebersihan liar di bawah naungan Bestari yang membongkar sampahnya di area kelurahan," kata Muhzi, Tribun Medan, Kamis (10/8/2023). 

Muhzi mengatakan, petugas kebersihan Galatama itu sifatnya hanya membantu tingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam hal sampah. 

"Mereka itu becaknya sendiri, apa-apa barang tempur untuk membersihkan sampah itu milik pribadi mereka. Jadi tidak ada pungli itu," kilahnya. 

Jika pun ada, kata Muhzi, dia meminta awak media mengonfirmasi masalah ini ke Lurah Sari Rejo

"Tanya ke lurah nya langsung ajalah. Yang jelas  Galatama itu bukan tanggungjawab kami.  Sudah ya saya lagi rapat," tutupnya. 

Hingga berita ini diturunkan, Tribun Medan masih berupaya mengonfirmasi Lurah Sari Rejo Edy Gunawan.

Modus Tingkatkan PAD

Edy Gunawan, Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan diduga kerap melakukan pungli (pungutan liar) ke pengemudi becak sampah atau Galatama.

Tidak tanggung-tanggung, tiap bukannya pengemudi becak sampah domintai uang Rp 200 ribu.

Jika tidak menyetorkan uang tersebut, pengemudi becak sampah dilarang melakukan bongkar muat sampah.

Menurut Toyib, pengemudi becak sampah, ia sudah dua kali membayar setoran ke Lurah Sari Rejo.

Baca juga: Sanksi Oknum Pegawai Pungli Wewenang Kanwil, Sudah Dilakukan Pembinaan

"Jadi totalnya Rp 400 ribu," kata Toyib, Kamis (10/8/2023). 

Ia mengatakan, baru kali ini dirinya kena pungli.

Padahal, kata Toyib, lurah sebelum Edy Gunawan tidak pernah melakukan pengutipan semacam ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved