Pungli

Lurah Sari Rejo Diduga Lakukan Pungli, Camat Polonia Buru-buru Akhiri Wawancara: Saya Lagi Rapat

Lurah Sari Rejo, Edy Gunawan diduga melakukan pungli terhadap pengemudi becak sampah. Camat Polonia buru-buru akhiri wawancara

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Sejumlah petugas kebersihan saat berada di tempat pembuangan sementara sampah di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan 

Mereka pun merasa resah, lantaran dimintai uang yang cukup besar. 

"Lurah sebelumnya enggak pernah. Ini lurah baru di tempat kami. Baru beberapa bulan lah dia di sini, sudah minta setoran," jelasnya.

Toyib menerangkan, awal mula seluruh Galatama ini wajib memberikan setoran per bulan ketika mereka dikumpulkan Edy Gunawan di kantornya.

Baca juga: Pegawai KUA Sunggal yang Dituding Melakukan Pungli tak Kunjung Dijatuhi Sanksi

"Di sanalah bapak itu (Lurah Sari Rejo) bilang, kalau kami wajib beri setoran," tuturnya. 

Toyib mengatakan, setoran setiap Galatama berbeda-beda.

Nilainya berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. 

"Kalau yang bawa becak itu Rp 400-500 ribu sebulan. Kalau tukang angkut sampah itu Rp 200-300 ribu," jelasnya.  

Toyib juga mengatakan, lurah tersebut sempat mengancam seluruh Galatama jika tidak memberikan setoran.

"Kalau tidak diberikan setoran, kemarin kami diancam tidak boleh bongkar muat sampah di tempat ini," ucapnya. 

Baca juga: Viral Pungli di Pemandian Sidebuk-debuk, Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku

Bahkan, dikatakan Toyib, anggota lurah tersebut datang ke lokasi bongkar muat Galatama itu.

"Tadi anggotanya ke sini. Bilang setoran itu lah. Terus bilang ajak kolaborasi membantu Pemko Medan terkait setoran tersebut," ucapnya. 

Disinggung apa alasan lurah menagih uang setoran ke dirinya, Toyib mengatakan untuk meningkatkan PAD Kota Medan. 

"Alasannya karena sudah aturan dari atas. Dibilangnya untuk meningkatkan PAD Kota Medan," paparnya. 

Bukan hanya setoran, Toyib juga mengaku wajib memberikan data pelanggan yang buang sampah ke Galatama.

"Jadi lurah itu bilang, biar tahu berapa bagian yang harus disetor. Jadi seluruh data pelanggan dia minta," jelasnya.

Baca juga: Pungli di Sidebuk-debuk Merajalela, Pelakunya Ditangkap dan Dilepas Lagi Cuma Wajib Lapor

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved