Pungli

PUNGLI! Lurah Sari Rejo Mintai Uang Rp 200 Ribu Tiap Bulan ke Pengemudi Becak Sampah

Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Edy Gunawan diduga pungli sejumlah pengemudi becak sampah

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Toyib, satu diantara petugas pengemudi becak sampah yang mengaku kerap dimintai uang tiap bulan sebesar Rp 200 ribu oleh Lurah Sari Rejo 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Edy Gunawan, Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan diduga kerap melakukan pungli (pungutan liar) ke pengemudi becak sampah atau Galatama.

Tidak tanggung-tanggung, tiap bukannya pengemudi becak sampah domintai uang Rp 200 ribu.

Jika tidak menyetorkan uang tersebut, pengemudi becak sampah dilarang melakukan bongkar muat sampah.

Menurut Toyib, pengemudi becak sampah, ia sudah dua kali membayar setoran ke Lurah Sari Rejo.

Baca juga: Sanksi Oknum Pegawai Pungli Wewenang Kanwil, Sudah Dilakukan Pembinaan

"Jadi totalnya Rp 400 ribu," kata Toyib, Kamis (10/8/2023). 

Ia mengatakan, baru kali ini dirinya kena pungli.

Padahal, kata Toyib, lurah sebelum Edy Gunawan tidak pernah melakukan pengutipan semacam ini.

Mereka pun merasa resah, lantaran dimintai uang yang cukup besar. 

"Lurah sebelumnya enggak pernah. Ini lurah baru di tempat kami. Baru beberapa bulan lah dia di sini, sudah minta setoran," jelasnya.

Toyib menerangkan, awal mula seluruh Galatama ini wajib memberikan setoran per bulan ketika mereka dikumpulkan Edy Gunawan di kantornya.

Baca juga: Pegawai KUA Sunggal yang Dituding Melakukan Pungli tak Kunjung Dijatuhi Sanksi

"Di sanalah bapak itu (Lurah Sari Rejo) bilang, kalau kami wajib beri setoran," tuturnya. 

Toyib mengatakan, setoran setiap Galatama berbeda-beda.

Nilainya berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. 

"Kalau yang bawa becak itu Rp 400-500 ribu sebulan. Kalau tukang angkut sampah itu Rp 200-300 ribu," jelasnya.  

Toyib juga mengatakan, lurah tersebut sempat mengancam seluruh Galatama jika tidak memberikan setoran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved