Polres Langkat

Okor Ginting Cs Tersangka Korupsi PPKS Dilimpahkan Polres Langkat ke Kejaksaan

Polres Langkat melimpahkan berkas dan mengirimkan tersangka serta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana kasus korupsi Program Peremajaan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka tindak pidana kasus korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) Okor Ginting dilimpajkan Penyidik Polres Langkat ke Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu, (9/8/2023). 

Tersangka juga menyerahkan Barang Bukti (BB). BB tersebut berupa uang sebesar Rp 15.947.764.000 yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejakaaan Negeri Langkat dengan nomor rek 106.00.1308845.8.

Kemudian BB lainnya yang diserahkan, 1unit Mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen-domumen pembukaan rekening PT Tosa Sakti Sejajtera dan UD Singuda. Lalu, Cek Giro Penarikan Uang dari PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Singuda.

Diketahui, Okor Ginting merupakan ayah dari Luhur Sentosa Ginting, otak pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.

Okor Ginting ditangkap karena dugaan korupsi dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) atau PSR sebesar Rp 29,10 Miliar di Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menjelaskan, Okor Ginting ditangkap 8 Februari lalu di Pekanbaru saat melarikan diri.

"Dana PPKS total anggaran 29,10 M,"kata AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.

Okor Ginting merupakan ayah dari tersangka Luhur Sentosa Ginting, otak pelaku penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Paino karena persaingan bisnis.

Tosa membayar Rp 18 juta ke anak buahnya untuk mengeksekusi Paino menggunakan senjata api rakitan.

Untuk eksekutor, Dedi Bangun dibayar Rp 10 juta oleh Tosa Ginting.

Lima orang pembunuh bayaran ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino yang dilakukan pada Kamis (26/1/2023) malam.

Otak pembunuhan, Ginting merencanakan pembunuhan itu karena bisnis keluarganya yang kalah bersaing.

Usaha mengumpulkan kelapa sawit terus mengalami penurunan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved