Viral Medsos
Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Akan Tuntut Hal Ini setelah MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Dalam putusan kasasi tersebut, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati dan dianulir menjadi hukuman seumur hidup. Sang istri, Putri Candrawathi
TRIBUN-MEDAN.COM - Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sepertinya belum berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kematian anaknya yang tewas dibunuh secara keji oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs. Hal itu setelah Ferdy Sambo tidak jadi dihukum mati. Diketahui, Mahkamah Agung RI menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Bahkan, terpidana lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruh mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga 50 persen.
Dalam putusan kasasi tersebut, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati dan dianulir menjadi hukuman seumur hidup. Sang istri, Putri Candrawathi mendapatkan diskon pengurangan hingga 10 tahun. Sementara, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mendapat pengurangan hukuman masing-masing 5 tahun. Sebelumnya, vonis di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, vonis Ferdy Sambo tetap hukuman mati. Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Ricky Rizal 13 tahun. Kuat Maruf 15 tahun.
Dalam hasil putusan kasasi nomor perkara 816 K/Pid/2023 ini, Ferdy Sambo jadi seumur hidup. Putri Candrawathi jadi 10 tahun. Ricky Rizal jadi 8 tahun dan Kuat Maruf jadi 10 tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkaman Agung (MA) Sobandi membantah adanya dugaan intervensi atas putusan Kasasi, Selasa (8/8/2023), terhadap terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruh.
"Tidak mungkin ada intervensi saat mereka memutuskan itu," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Sobandi menegaskan, putusan kasasi tersebut diambil para hakim tanpa adanya intervensi maupun desakan dari pihak manapun. Ia menjamin kemerdekaan hakim saat memutuskan putusan tersebut. "Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya," jelasnya.
Diketahui ada 5 hakim Mahkamah Agung (MA) yang dikerahkan dalam sidang kasasi ini, yakni Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dan 4 hakim anggota. Keempat hakim anggota tersebut ialah Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Namun, dalam proses putusan kasasi itu, para hakim MA tersebut berbeda pendapat.
Ada dua hakim MA yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
Majelis hakim Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan agar Ferdy Sambo dikuatkan hukuman matinya, seperti vonis di tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding. Namun keduanya ternyata kalah suara dengan tiga hakim lainnya.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Jadi, beliau (keduanya) tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati (untuk Ferdy Sambo), tapi putusan akhir adalah dengan perbaikan (menjadi) seumur hidup,"imbuhnya.
Baca juga: KOMENTAR Menohok Jokowi Soal Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati : Kita Harus Menghormati
Baca juga: Sindiran Anak Freddy Budiman, Ferdy Sambo Lolos Vonis Mati: Lebih Suci Bunuh Orang daripada Narkoba

Keluarga Brigadir J akan tempuh tuntutan restitusi
Atas putusan kasasi ini, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menempuh pengajuan restitusi (ganti rugi) terhadap kematian Brigadir J.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, terkait pengajuan restitusi sudah mulai dikomunikasikan dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edward Partogi Pasaribu.
“Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Menurut Martin, rencana pengajuan restitusi ini akan dilakukan lantaran para terdakwa kasus pembunuhan berencana anak kliennya mendapatkan pemotongan hukuman yang sangat besar.
Namun terkait angka restitusi yang akan diajukannya, Martin mengaku akan melakukan komunikasi dengan LPSK.
“Maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” ujarnya.
Tanggapan LPSK
Terkait rencana penuntutan restitusi tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut keluarga korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tentu masih bisa menuntut restitusi kepada pelaku Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, restitusi atau ganti kerugian bisa diajukan meskipun proses hukum Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum tetap setelah putusan kasasi.
"Iya, jadi restitusi itu bisa diajukan dalam proses pokok perkara di tingkat pertama di pengadilan, atau setelah pokok perkaranya inkrah," kata Edwin, Jumat (8/11/2023).
Keluarga Brigadir J bisa mengajukan restitusi dengan waktu paling lambat 90 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika keluarga Brigadir J mengajukan restitusi, maka LPSK akan berperan untuk menilai kewajaran dari permintaan ganti rugi tersebut.
"LPSK yang bisa dihitung kerugian materil dan imateril. Bisa jadi hasilnya sama (dengan yang diajukan korban), bisa lebih kecil dan bisa terbuka lebih besar dari pengajuan," imbuh dia.
Edwin mengatakan, LPSK banyak memiliki pengalaman menghitung kewajaran restitusi korban pembunuhan.
Meskipun tidak bisa dipukul rata, ada kemungkinan keluarga Brigadir J bisa mendapat kerugian dengan nilai ratusan juta.
"Kalau untuk kasus kematian, pembunuhan sudah sering. Dipukul rata tidak bisa tapi sifatnya beda-beda," imbuh Edwin.
"Kalau pakai pendekatan korban terorisme kalau meninggal itu ada kerugiannya sekitar Rp 250 juta, kalau pakai pendekatan terorisme. Terbuka (lebih besar atau lebih kecil) karena tergantung klaimnya apa saja," tuturnya sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Jumat.
Namun, kata Edwin, hingga hari ini pihak keluarga Brigadir J belum terdengar langsung ingin mengajukan restitusi kepada Ferdy Sambo. Hanya masih rencana dari pihak kuasa hukum dari keluarga Brigadir J.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.
Sobandi mengatakan, vonis yang diputuskan di tingkat kasasi bisa langsung dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Selain Sambo, eksekusi juga bisa langsung dilaksanakan terhadap putusan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Adapun kasasi disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dari lima hakim itu, dia di antaranya menyatakan dissenting opinion (DO) atau berbeda pendapat. Mereka ingin Sambo tetap dihukum mati.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi, Selasa (8/8/2023).
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Awalnya Puspom TNI Tegas, Kini Mayor Dedi Hasibuan Diserahkan ke Puspomad untuk Dilakukan Pembinaan
Baca juga: Mayor Dedi Ternyata Tidak Ditahan, Terkini Status Hukum Diserahkan ke Puspom TNI AD
Baca juga: Danpuspom TNI Akui Seorang Prajurit Kopasgat TNI AU Ditahan di Medan, Kasus Pembunuhan Yosua Samosir
Baca juga: Yosua Samosir Tewas Ditikam Anggota Pasukan Elite Kopasgat Pratu AR, Ini Penjelasan Kopasgat TNI AU
Baca juga: Danpuspom TNI Akui Seorang Prajurit Kopasgat TNI AU Ditahan di Medan, Kasus Pembunuhan Yosua Samosir
Baca juga: PANGDAM I/BB Minta Polda Sumut Segera Tangkap Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli
Baca juga: Digerebek Kodim 0201, Pemilik 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli Masih Misterius, Ini Kata Polisi
Baca juga: Pemilik 60 Ton Solar Subsidi Medan Deli Masih Misterius, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan, Pertamina tak Bisa Jawab Pasokannya dari Mana
Baca juga: Sejumlah Anggota TNI Bikin Heboh Polrestabes Medan, Menko Polhukam Mahfud MD: Nanti Saya Cek Dulu
Baca juga: BREAKING NEWS: Panglima TNI Perintahkan Puspom Periksa Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan
Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan
Baca juga: DUDUK Perkara Puluhan TNI Kepung Ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akhirnya Tersangka Bebas
Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan
Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH
Baca juga: Kolonel Riko Siagian Kecewa Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan: TNI dan Polri Tetap Solid
Baca juga: Puluhan Personel TNI Datangi Polrestabes Medan, Tersangka Pemalsuan Lahan PTPN II Dibebaskan
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.