Helena Minta Anggota Kopasgat yang Tewaskan Suaminya tak Ditutup-tutupi
Helena Simamora, istri mendiang Yosua Samosir, pemilik warung kopi yang diduga tewas ditikam Pratu Richal Alunpah, anggota Komando Pasukan Gerak Cepat
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Helena Simamora, istri mendiang Yosua Samosir, pemilik warung kopi yang diduga tewas ditikam Pratu Richal Alunpah, anggota Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), yang bermarkas di Medan merasa kecewa dengan penanganan kasus mendiang suaminya di Satpom Lanud Soewondo.
Kopasgat dan Denpom AU dinilai tidak transparan mengenai siapa anggota TNI AU yang diduga membunuh suaminya pakai sangkur.
Helena sudah dikabari kalau terduga pelaku penusukan suaminya sudah menyerahkan diri dan diproses di Satpom AU Lanud Soewondo. Namun pihaknya tidak dipertemukan dengan terduga pelaku.
Hal inilah yang menjadi tanda tanya Helene dan keluarga, apakah pelaku sudah ditangkap atau hanya omong kosong belaka.
Apalagi sampai sekarang Denpom TNI AU Lanud Soewondo belum mengumumkan status hukum dan wajah Pratu Richal Alunpah, prajurit TNI yang diduga keji membunuh warga sipil sekaligus ayah dari 3 orang anak.
“Dari POM sudah memberitahu kami kalau pelakunya sudah ditahan. Tetapi sejauh ini kami belum ada dijumpakan sampai sekarang. Saya minta proses ini jangan diperlambat. Kasusnya kalau bisa terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi,”kata Helena Simamora, Sabtu (12/8).
Pratu Richal Alunpah merupakan anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), dulu Korps Pasukan Khas yang bermarkas di Medan.
Dia diduga menusuk leher Yosua Samosir, menggunakan sangkur hingga tewas.
Istri korban, Helena mengaku didatangi pihak kesatuan Kopasgat dua hari lalu. Mereka menyatakan permohonan maafnya.
Namun tampaknya mereka tak menjamin membuka kasus ini secara transparan.
Helena pun menyebut telah memaafkan pelaku. Tetapi ia berharap sanksi hukum seberat-beratnya harus dijatuhi kepada personel TNI Angkatan Udara tersebut.
“Dua hari lalu mereka datang meminta maaf.”
Helena menceritakan, dugaan pembunuhan suaminya yang diduga dilakukan prajurit satu (Pratu) Richal Alunpah terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 lalu sekitar pukul 01:00 WIB di Jalan Adi Sucipto – Jalan Padang Golf, Medan.
Saat itu suaminya sedang berkumpul dengan rekan-rekannya di lokasi atau warung kopi. Mereka mendengar rebut-ribut di depan warungnya.
Saat didatanginya, Pratu Richal tampak sedang mendatangi sejumlah pemotor yang ada di simpang Jalan Adi Sucipto- Jalan Padang Golf dan cekcok karena mengira mereka geng motor.
Helena Simamora
Anggota Kopasgat
Komando Pasukan Gerak Cepat
Satpom Lanud Soewondo
Pratu Richal Alunpah
Bunuh Warga Sipil, Oknum Kopasgat TNI AU Cuma Divonis Ringan, LBH Medan: Periksa Hakim dan Oditurnya |
![]() |
---|
Pratu Richal Alunpah Hanya Divonis 1,5 Tahun, LBH:Pasalnya Kok 351 Ayat 1, Seharusnya Pasal 338 KHUP |
![]() |
---|
ALASAN Hakim Hanya Vonis Pratu Richal Alunpah 1,5 Tahun, Terbukti Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP |
![]() |
---|
TERBUKTI Lakukan Penganiayaan dan Sebabkan Kematian, Pratu Richal Alunpah Hanya Divonis 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Hakim Vonis 1,5 Tahun Pratu Richal Alunpah, Oknum TNI AU Pembunuh Pemilik Warung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.