Helena Minta Anggota Kopasgat yang Tewaskan Suaminya tak Ditutup-tutupi
Helena Simamora, istri mendiang Yosua Samosir, pemilik warung kopi yang diduga tewas ditikam Pratu Richal Alunpah, anggota Komando Pasukan Gerak Cepat
Penulis: Fredy Santoso |
Pada waktu yang bersamaan, kaca mobil Pratu Richal terbuka. Saat dilihat ternyata ada pemuda bernama Andre, anak dari rekannya sendiri.
Saat itu kondisi Andre babak belur diduga disiksa Pratu Richal.
Melihat Yosua, lantas Andre meminta tolong agar dikeluarkan dan diselamatkan dari sanderaan Richal.
Spontan, mendiang Yosua mendesak agar Prajurit Satu Angkatan Udara itu melepaskan Andre.
Bukannya membebaskan, Pratu Richal malah mengeluarkan sangkur dan diduga langsung menikam leher Yosua.
Dari cerita yang didapat Helena dari Andre, dia dituduh sebagai anggota geng motor oleh Pratu Richal sehingga ditangkap dan diduga disiksa.
Namun ada versi lain yang menyebut Andre dituduh menyenggol mobil personel TNI tersebut.
“Suami saya bilang dia bukan geng motor, kau keluarkan enggak itu, keluarkan enggak. Karena saat itu si Andre minta tolong. Tiba-tiba pelaku ambil sangkur dan menikam suami saya,” cerita Helena.
Kasi Intel Akui Sudah Ditahan
Kasi Intel Wingko III Kopasgat/Harda Marutha, Mayor Dasril mengakui bahwa tersangka pembunuhan Yosua Samosir, pemilik warung kopi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan adalah anggotanya.
Pelaku yakni Pratu AR, pasukan elite Kopasgat.
"Yang bersangkutan sudah menyerahkan diri, sekarang sudah ditahan di POM dan dilakukan proses hukum. Memang anggota kita, tapi sudah diproses hukum," kata Dasril Kamis (10/8).
Namun, saat disinggung soal motif dari pembunuhan tersebut, Dasril mengaku tidak tahu.
"Kalau itu saya tidak tahu, saya bukan penyidik, dia sudah mengaku dan kita serahkan," sebutnya.
Ia juga enggan membeberkan identitas pelaku yang merupakan anggota TNI AU aktif tersebut.
Helena Simamora
Anggota Kopasgat
Komando Pasukan Gerak Cepat
Satpom Lanud Soewondo
Pratu Richal Alunpah
Bunuh Warga Sipil, Oknum Kopasgat TNI AU Cuma Divonis Ringan, LBH Medan: Periksa Hakim dan Oditurnya |
![]() |
---|
Pratu Richal Alunpah Hanya Divonis 1,5 Tahun, LBH:Pasalnya Kok 351 Ayat 1, Seharusnya Pasal 338 KHUP |
![]() |
---|
ALASAN Hakim Hanya Vonis Pratu Richal Alunpah 1,5 Tahun, Terbukti Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP |
![]() |
---|
TERBUKTI Lakukan Penganiayaan dan Sebabkan Kematian, Pratu Richal Alunpah Hanya Divonis 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Hakim Vonis 1,5 Tahun Pratu Richal Alunpah, Oknum TNI AU Pembunuh Pemilik Warung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.