Kamaruddin Simanjuntak Tersangka

Berhasil Jebloskan Fredy Sambo ke Penjara, Kini Kamaruddin Simanjuntak Malah jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Editor: Satia
INTERNET
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak, Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kuasa Hukum Brigadir Joshua Hutabarat, Kamaruddin Simajuntak hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kasus pencemaran nama baik, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).

Kamaruddin Simanjuntak diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Makin Mahal, Harga Cabai Merah Tembus Hingga Rp 60 Ribu per Kilogram

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kamaruddin hadir dengan didampingi puluhan pengacara lainnya dan pendukungnya ke Bareskrim Polri.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).

Kamaruddin mempertanyakan soal status tersangka yang disematkan kepadanya.

Baca juga: Tak Ada Petugas dan Rambu, Pawai dari Pemkab Karo Jadi Penyebab Kemacetan

Hal ini karena saat itu dia tengah menjalankan tugas sebagai seorang pengacara yang membela kliennya.

Dia menyebut jika penetapan tersangka ini sudah melanggar undang-undang tentang advokat.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," ucapnya.
Keributan juga terjadi lantaran pihak kepolisian yang tidak memperbolehkan semua pendampingnya masuk ke ruangan pemeriksaan.

Baca juga: Jokowi Respons Deklarasi Golkar dan PAN Dukung Prabowo: Saya Bukan Ketua Partai, Saya Ini Presiden!

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. 

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Lawan Fredy Sambo

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved