Kamaruddin Simanjuntak Tersangka
Berhasil Jebloskan Fredy Sambo ke Penjara, Kini Kamaruddin Simanjuntak Malah jadi Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
Nama Kamaruddin Simanjuntak naik daun, usai melawan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, yang merencanakan pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.
Dirinya semakin dikenal publik, usai berhasil membongkar skenario Fredy Sambo.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Puluhan Advokat Mendampinginya di Bareskrim
Pada akhirnya membawa sambo menjalani hukuman mati di penjara.
Namun, kini Fredy Sambo selamat dari hukuman mati usai mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung meringankan vonis menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga: Kapolsek Stabat dan Kapolsek Secanggang Disebut Ikut Terima Setoran Judi Togel
Mahkamah Agung menekankan bahwa keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa langsung dieksekusi.
MA juga memotong masa hukuman terhadap 3 terdakwa lainnya yakni Putri Chandrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi pada Selasa (8/8/2023).
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di
(tribunmedan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.