Sidang Tuntutan Mario Dandy

Shane Lukas Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora dan 5 Tahun Penjara

Besaran jumlahnya disesuaikan dengan kesalahan dan peran masing-masing dalam kasus penganiayaan berencana kepada David Ozora.

HO
Shane Lukas 

TRIBUN-MEDAN.com - Shane Lukas dituntut bayar restitusi Rp120 miliar ke David Ozora.

Ia juga dituntut 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini juga membacakan tuntutan kepada Shane Lukas, antek-antek Mario Dandy saat melakukan penganiayaan brutal kepada David Ozora.

Terdakwa Shane Lukas menghadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Terdakwa Shane Lukas menghadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023). (Wartakotalive/M. Rifqi Ibnumays)

Dalam bacaan tuntutannya, Shane Lukas dihukum 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

“Dikurangi selama terdakwa Shane Lukas berada di dalam tahanan,” lanjutnya.

Shane Lukas juga dibebankan kompensasi kerugian atau restitusi.

Baca juga: Terkuak! David Ozora Bisa Mati Kalau Gak Ada Shane Lukas, Soal Peran BAP Rupanya Diakali Mario Dandy

Besaran jumlahnya disesuaikan dengan kesalahan dan peran masing-masing dalam kasus penganiayaan berencana kepada David Ozora.

“Membebankan terdakwa Lukas Shane, Mario Dandy dan, AGH dengan berkas perkara terpisah."

"Bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran dan tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp 120 miliar,” ucap JPU lagi.

Shane Lukas terlihat memohon kepada majelis hakim, agar memindahkan sel tahanan Shane Lukas.
Shane Lukas terlihat memohon kepada majelis hakim, agar memindahkan sel tahanan Shane Lukas. (HO)

Jika Shane Lukas tidak mampu untuk membayar biaya restitusi, dia harus mengganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

“Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tandas JPU.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

 Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara.

Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satriyo (20) penjara selama 12 tahun.

Mario Dandy dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D (17).

Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lainya yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

"Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Berdasarkan fakta di atas, jaksa kemudian menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," lanjutJaksa.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Bak Muak Pada Mario, Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Ringan Anaknya, tak Mau Bayar Restitusi Rp120 M

Baca juga: Keterangan Rafael Alun di Sidang Mario Dandy: Berharap Sang Anak Bisa Diberikan Kesempatan Kedua

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy (Tribun Medan)

Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa.

 Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Disisi lain, batang hidung ayah D (17), Jonathan Latumahina, tak terlihat saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), hari ini, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: REKAM Jejak Karyawan PT KAI Pelaku Teroris, Sering Pindah Kerja dan Kerap Jenguk Napi Terorisme

Baca juga: Harus Bayar Rp 23,1 M, Pemkab Deli Serdang Tolak Permohonan Keringanan Tagihan PBB Bandara Kualanamu

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menyebut, Jonathan tak menghadiri persidangan karena menemani D untuk terapi.

"Ayah D hari ini tidak hadir karena memang jadwal terapi (untuk D) sudah diatur," ujar dia sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai.

Adapun jadwal terapi D diagendakan pekan ini.

Pembacaan tuntutan seharusnya dilakukan minggu lalu tetapi persidangan itu gagal dilaksanakan akan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

"Tadinya kan minggu lalu tuntutan, sehingga hari ini semestinya pembelaan dari terdakwa. Karena sudah terlanjur dijadwalkan terapi untuk D, dibawa keluar kota, jadi hari ini tidak bisa hadir," tukasnya.

Baca juga: Alasan Rafael Alun Tak Bersedia Menanggung Restitusi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Baca juga: Miris, David Ozora Kini Jadi Sering Meledak-ledak Gara-gara Mario Dandy, Ahli: Fungsi Otak Rusak

Baca juga: REKAM Jejak Karyawan PT KAI Pelaku Teroris, Sering Pindah Kerja dan Kerap Jenguk Napi Terorisme

(*/Tribun-Medan.com)

 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

Artikel ini telah tayang di Grid.ID

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved