TANGIS Istri Dirut Taspen Dampingi Kamaruddin Simanjuntak Datangi Bareskrim: Abang Ini Menolong Saya
Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersanga di Bareskrim Polri jadi sorotan.
"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien," jelas Kamaruddin.
"Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," tutur Kamaruddin.
Pulang
Sementara itu, kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak, meminta kliennya kembali pulang usai diperiksa di Bareskrim Polri.
Jika tidak, puluhan advokat yang turut hadir mendampingi Kamaruddin itu akan menginap di sana.
"Kami minta setelah diperiksa, pak Kamaruddin akan keluar kembali tidak ditahan," kata Martin kepada wartawan.
Martin berujar bahwa akan menjadi pelecehan bagi profesi advokat andai Kamaruddin ditahan.
"Kalau sampai ditahan, menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggung jawab secara baik," ujar Martin.
"Kami akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga," ucap Martin.
Bersitegang dengan Penyidik
Kamaruddin Simanjuntak mengaku sempat bersitegang dengan penyidik Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka pencemaran nama baik.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Senin (14/8/2023) malam.
Pemeriksaan tersebut dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri kemudian menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin pada 10 Agustus 2023 lalu.
Namun, Kamaruddin mengaku berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin hari ini.
Baca juga: Jelang Diwisuda, Farhan Somi Mahasiswa Hukum Unidip Akhiri Hidup, Ditemukan Tergantung di Lapangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.