TANGIS Istri Dirut Taspen Dampingi Kamaruddin Simanjuntak Datangi Bareskrim: Abang Ini Menolong Saya

Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersanga di Bareskrim Polri jadi sorotan.

|
Editor: Salomo Tarigan
WartaKota/Ramadhan LQ
Istri Dirut Taspen Dampingi Kamaruddin Simanjuntak Cs Datangi Bareskrim 

Kamaruddin mengatakan bahwa pemeriksaan seharusnya telah rampung sedari tadi pukul 16.00 WIB.

Namun, perdebatan terjadi antara dirinya dengan pihak penyidik. 

Menurut Kamaruddin, perdebatan tersebut perihal barang bukti kasus yang ditanganinya.

Diketahui, Kamaruddin merupakan kuasa hukum Rina Lauwy selaku istri dari Dirut PT Taspen itu.

"Jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kami," ucapnya, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.

Terjadi perdebatan terus-terusan, membuat Kamaruddin akhirnya meninggalkan barang bukti itu di meja.

"Akhirnya bukti kami tinggalkan di meja, di hard disk warna putih," kata dia.

Dalam pemeriksaan, Kamaruddin mengaku dicecar sebanyak 16 pertanyaan.

"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," ucap Kamaruddin.

Unsur Politis Balas Dendam

 Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

Kamaruddin Simanjuntak berpandangan penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik bersifat politis.

Diketahui, Kamaruddin telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

"Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik," ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Dia juga mengaitkan penetapan tersangka itu dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) kepada terdakwa Ferdy Sambo cs.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved