TANGIS Istri Dirut Taspen Dampingi Kamaruddin Simanjuntak Datangi Bareskrim: Abang Ini Menolong Saya

Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersanga di Bareskrim Polri jadi sorotan.

|
Editor: Salomo Tarigan
WartaKota/Ramadhan LQ
Istri Dirut Taspen Dampingi Kamaruddin Simanjuntak Cs Datangi Bareskrim 

Adapun, Kamaruddin Simanjuntak juga merupakan Koordinator Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Pengumuman CPNS, Pendaftaran Seleksi CPSN 2023, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi CPNS?

"Berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," ucap dia.

Baca juga: Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Berlaga di Piala AFF U-23 Beckham Putra dkk, Ada Pemain Baru

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan mempertanyakan dasar yang membuat penyidik Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebab, ucapan yang diduga menjadi dasar penetapan tersangka itu disampaikan ketika dia menjadi pengacara dari pihak istri Kosasih.

Menurut Kamaruddin, kliennya yakni istri Kosasih, Rina Leuwy, belum pernah dimintai keterangan diperiksa oleh penyidik, namun dirinya lebih dulu justru ditetapkan tersangka

"Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok pada tanggal yang sama (keluarnya putusan kasasi Ferdy Sambo Cs) menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka? Saya minta hari ini Dirut Taspen dipecat," tutur dia.

Baca juga: Resmi Aji Santoso Pamit Jelang Persebaya Surabaya vs PSM Makassar, Berikut Posisi Klasemen Liga 1

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved