Sidang Tuntutan Mario Dandy
Tok! Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jonathan Latumahina Pilih Tak Hadiri Sidang Tuntutan
Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan Mario Dandy bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja D hingga dituntut 12 tahu
Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Disisi lain, batang hidung ayah D (17), Jonathan Latumahina, tak terlihat saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), hari ini, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: REKAM Jejak Karyawan PT KAI Pelaku Teroris, Sering Pindah Kerja dan Kerap Jenguk Napi Terorisme
Baca juga: Harus Bayar Rp 23,1 M, Pemkab Deli Serdang Tolak Permohonan Keringanan Tagihan PBB Bandara Kualanamu
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menyebut, Jonathan tak menghadiri persidangan karena menemani D untuk terapi.
"Ayah D hari ini tidak hadir karena memang jadwal terapi (untuk D) sudah diatur," ujar dia sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai.
Adapun jadwal terapi D diagendakan pekan ini.
Pembacaan tuntutan seharusnya dilakukan minggu lalu tetapi persidangan itu gagal dilaksanakan akan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
"Tadinya kan minggu lalu tuntutan, sehingga hari ini semestinya pembelaan dari terdakwa. Karena sudah terlanjur dijadwalkan terapi untuk D, dibawa keluar kota, jadi hari ini tidak bisa hadir," tukasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Alasan Rafael Alun Tak Bersedia Menanggung Restitusi David Korban Penganiayaan Mario Dandy
Baca juga: Miris, David Ozora Kini Jadi Sering Meledak-ledak Gara-gara Mario Dandy, Ahli: Fungsi Otak Rusak
Baca juga: REKAM Jejak Karyawan PT KAI Pelaku Teroris, Sering Pindah Kerja dan Kerap Jenguk Napi Terorisme
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Mario Dandy
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara
Jonathan Latumahina
Kejari Jakarta Selatan
penganiayaan berat
Shane Lukas
Hancur Hati Seorang Ibu di Bengkulu, Bayinya Berusia 1 Bulan Kritis Akibat Kelalaian Perawat |
![]() |
---|
REKAM Jejak Karyawan PT KAI Pelaku Teroris, Sering Pindah Kerja dan Kerap Jenguk Napi Terorisme |
![]() |
---|
Keterangan Rafael Alun di Sidang Mario Dandy: Berharap Sang Anak Bisa Diberikan Kesempatan Kedua |
![]() |
---|
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi David Ozora, Kirim Pesan Agar Mario Dandy Tanggung Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.