Berita Seleb
Robert Herison yang Kalungkan Bendera ke Anjing Bebas, Cium Merah Putih di Depan Anggota Polisi
Ia lolos dari ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta akibat perbuatannya.
Berbuntut panjang
Aksi karyawan sebuah perusahaan sawit berinisial RHS dalam video kini berbuntut panjang.
Pemuda 22 tahun itu diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Pinggir Kompol, Polres Bengkalis, Ade Zaldi menjelaskan, RH mengakui telah memasang bendera merah putih ke leher anjing.
RH beralasan melakukan aksinya untuk ikut memeriahkan HUT ke-78 RI.
"Alasan RH ini ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih sebagai kalung," katanya, dikutip dari TribunBengkalis.com, Senin.
Ade melanjutkan penjelasannya, RH juga mengaku tidak menyangka dirinya akan mendapatkan masalah saat memasang bendera merah putih ke leher anjing.
Termasuk aksinya dianggap menghina simbol negara.
"RH mengakui kesalahan karena ketidaktahuannya," tandas Ade.
Ditetapkan tersangka
RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara.
Ia dijerat pasal Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
RH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila membenarkan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang di lehernya dipasangi bendera merah putih.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.