Berita Seleb
Robert Herison yang Kalungkan Bendera ke Anjing Bebas, Cium Merah Putih di Depan Anggota Polisi
Ia lolos dari ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta akibat perbuatannya.
Firman melanjutkan, Polres Bengkalis akan melibatkan ahli dalam kasus aksi memasang bendera merah putih ke leher anjing.
Setidaknya ada ahli pidana dan ahli hukum tata negara yang segera dimintai pendapat.
"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, kasus ini sudah sudah ditarik ke polres yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Pinggir.
Bimo juga menyebut, RH sudah membuat video klarifikasi sekaligus permintaan maaf.
"Yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya," katanya.
Bimo dalam kesempatannya menegaskan, pihaknya memberikan perhatian penuh dalam kasus ini.
Ia menilai perlu ada tindakan tegas terkait apa yang dilakukan oleh tersangka.
"Kita lakukan pengembangan dan penindakan, tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu," tegas Bimo.
Dibela Hotman Paris
Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pembelaan terhadap RH.
Ia mempertanyakan langkah kepolisian menetapkan RH sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara.
Hotman menilai aksi RH yang melilitkan bendera merah putih di leher anjing tidak memenuhi unsur pidana.
"Halo Kapolda-Kapolres yang membawangi Polres Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing. Pertanyaan (saya) di mana unsur pidananaya?" katanya dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial.
Hotman kemudian menyamakan aksi RH dengan hal yang biasa dilakukan masyarakat pada umumnya saat merayakan Kemerdekaan Indonesia.
Seperti lomba adu cepat kerbau atau pun kuda yang digelar masyarakat.
Mereka juga kerap melilitkan bendera merah putih ke bagian kayu kereta kuda atau kerbau.
"Tapi bedanya mana, kita sering melihat lomba dimana bendera Indonesia dililitkan ke kayu-kayu (kereta kuda atau kerbau).
Di mana unsur pidana. Itu bukan pidana itu menjadi kebiasan. Tolong dipikiran ulang (kasus ini)?" jelas Hotman.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.