Berita Medan
Sidang Berlangsung 10 Menit, Aditiya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa perkara penganiayaan, Aditiya Hasibuan dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan humuman 1 tahun 6 bulan penjara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa Aditiya Hasibuan dinilai terburu-buru atau ekspres.
Pasalnya, sidang tersebut hanya berlangsung selama 10 menit.
Baca juga: Terkuak di Persidangan, Sosok yang Rekam Aksi Aditiya Hasibuan Aniaya Ken Admiral
Hal itu disampaikan sekuriti yang mengawal terdakwa Aditiya Hasibuan saat ditemui di dalam ruang tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Udah siap bang (sidang tuntutan Aditiya)," kata pria yang mengenakan seragam sekuriti tersebut, Rabu (16/8/2023).
Dikatakan pria tersebut, sidang pembacaan nota tuntutan tersebut digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan.
"10 menitan bang," ucapnya.
Pantauan Tribun Medan, tim Jaksa Penuntut Umum telah meninggalkan gedung PN Medan.
Saat dihubungi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan bahwa pihaknya telah membacakan nota tuntutan terhadap Aditiya.
"Sudah bang, baru aja siap," ujar Rahmi.
Dalam nota tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Aditiya Hasibuan dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
"Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan)," kata Rahmi.
Baca juga: Saksi Ahli Forensik Dihadirkan pada Sidang Lanjutan Aditiya Hasibuan, Beri Penjelasan Soal Ini
Dikatakan Rahmi, menurutnya, hal-hal memberatkan, terdakwa mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesal," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan, perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.
"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.
Namun saksi korban malah memaki terdakwa dengan perkataan hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah, lalu terdakwa bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab iya masalah, sehingga timbul rasa emosi terdakwa terhadap perkataan saksi korban.
"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.
Lalu terdakwa teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi terdakwa dan berniat mengajak berkelahi, lalu terdakwa mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang kerumahnya.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Aditya Hasibuan, Ibu Ken Admiral Sebut Tak Dendam dengan Anak AKBP Achiruddin
Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya untuk membawa motor yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.
Ketika itu terdakwa mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan terdakwa mengajak saksi korban untuk berkelahi.
Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Safira Husna.
"Karena kesal, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu kearah atas mata, kearah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu kearah Ringroad dan terdakwa langsung mengejak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.
Dan sesampainya di jalan Ringroad di depan gereja HKBP Tapian Nauli Medan, terdakwa menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya terdakwa menancapkan gas memutar balik kearah McD.
Lalu sekira pukul 02.20 WIB saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama ke rumah terdakwa Aditya Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud untuk mempertanggungjawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.
Sekira pukul 2.30 WIB saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba dirumah terdakwa dan memanggil kerumah terdakwa dan Arya Hasibuan selaku abang terdakwa keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang ke rumahnya.
Baca juga: Eksepsi Aditiya Hasibuan Ditolak, Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Perkara Penganiayaan
"Kemudian Arya memanggil ayahnya yaitu Achiruddin Hasibuan untuk keluar dari rumah dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam kesini? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken," urainya.
Lalu Achiruddin berjalan kearah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil sedangkan Arya Hasibuan masuk kerumah untuk memanggil terdakwa.
"Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari dalam diiringin saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu Achiruddin memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata dikamar dan Nico langsung masuk kedalam rumah dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.
Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.
Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan terdakwa langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan.
Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.
Baca juga: Sidang Prapid Aditya Hasibuan Ditunda, 3 Termohon Petinggi Polda Sumut tak Hadir
"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair," tegas Jaksa.
Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Aditiya Hasibuan
Aditya Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan
PN Medan
Tribun Medan
Perkara Penganiayaan
Ken Admiral
| Rico Waas dan Kepala Bapenda Sidak THM Black Owl, Dewan Soroti Golden Tiger |
|
|---|
| 7 Kepala Keluarga Terdampak Akibat Kebakaran yang Melahap 4 Rumah Semi Permanen di Medan Polonia |
|
|---|
| GEGER, Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Mengambang di Sungai Belawan |
|
|---|
| Warga Babura Keluhkan Banjir ke Wali Kota Medan Rico Waas, SDABMBK Dikerahkan Tanpa BWS |
|
|---|
| Kematian Remaja MH oleh TNI, LBH Medan Minta Pengadilan Tinggi Militer Perberat Hukuman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.