Berita Medan

Kematian Remaja MH oleh TNI, LBH Medan Minta Pengadilan Tinggi Militer Perberat Hukuman

Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan Kolonel Rony Suryandoko mengungkap pertimbangan hakim dalam putusan itu. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Syaputra didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara menunjukkan foto rekontruksi kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya, saat gelar konferensi pers di Kantor LBH Medan, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum Medan mendesak Pengadilan Tinggi Militer, menghukum maksimal Sertu Riza Phalivi dalam kasus kematian MHS, seorang remaja yang tewas diduga dianiaya. 

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyampaikan, sejak awal mereka meminta agar Oditur mengajukan banding usai Pengadilan Militer 1-02 Medan, menjatuhkan 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza. 

"Sejak awak kita telah mendesak Oditur untuk banding. Kami anggap putusan tidak rasional, dan kami akan melaporkan hakim yang menjatuhkan hukuman," kata Irvan kepada Tribun Medan, Minggu (2/10/2025). 

"Perihal dengan banding, kami berharap memberikan keadilan bagi korban. Hukum maksimal hukuman 15 tahun dan dipecat, sesuai dengan pasal yang didakwakan," lanjut Irvan. 

LBH menyampaikan, dugaan penganiayaan disampaikan korban sebelum meninggal.

Kata Irvan, kepada bibiknya bernama Depmalem Haloho, korban mengaku sempat dianiaya. 

"Seseorang ada yang melihat sempat dianiaya oleh pelaku sebelum meninggal Alat bukti keterangan saksi kan ada. Kalau tidak ada luka penganiayaan, itu pembelaan. tu kan hanya luka luar padahal kita sejak awal minta ekshumasi itu tidak terjadi," kata Irvan. 

"Dan yang sempat mengurut korban malam itu menyampaikan, korban tidak bisa duduk. Dia mengaku dianiaya TNI, dipukul dan pijak. Dia dibawa ke Madani sebentar kemudian meninggal. Ini keterangan yang mesti digali," ujar Irvan. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15).

Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan Kolonel Rony Suryandoko mengungkap pertimbangan hakim dalam putusan itu. 

Oditur Militer mendakwa Sertu Riza dengan dakwaan pertama Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 359 KUHP. 

Sertu Riza terbukti melakukan Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Sertu Riza dihukum 10 bulan penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta. 

Kolonel Rony Suryandoko mengungkap ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memutuskan menjerat Sertu Riza memakai dakwaan kedua dibanding dakwaan pertama.

Salah satu poin utamanya adalah bahwa hanya ada satu saksi yang melihat adanya pemukulan, sementara dua saksi melihat terdakwa hanya merentang tangan. 

Rony mengatakan jika ada dua saksi dari jarak 5 meter dan 20 meter melihat terdakwa hanya merentangkan tangan. Korban kemudian melompat dari satu rel ke rel lain, namun gagal dan terjatuh dari ketinggian 2,6 meter. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved