Kurir Sabu
Riri Anisa Nekat Bawa 2,5 Kg Sabu Naik Motor, Kini Terancam Hukuman Mati
Riri Anisa nekat membawa 2,5 Kg sabu dengan menumpangi sepeda motor. Kini ia terancam hukuman mati
Dari gantungan jok depan motor wanita yang bernama Riri Anisa itu ternyata ditemukan bungkusan plastik.
Baca juga: Hukuman Diperberat, Kurir Sabu Satu Kilogram Muhammad Nanda Divonis Seumur Hidup
Setelah diperiksa, di dalamnya ada bungkusan sabu dengan berat total 2,5 Kg.
Lalu, polisi pun melakukan pengembangan dengan membawa Riri ke rumahnya di Jalan Radio, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Dari rumah Riri, ditemukan lagi barang bukti tiga timbangan digital, satu loudspeaker yang di dalamnya berisi satu plastik klip kosong, uang tunai sebanyak Rp 700 ribu dan 13 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan penimbangan dari PT Pegadaian dengan No.1831/30.04.28/2023 barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip dengan berat bersih sebanyak 2500 gram, yang telah dimusnahkan sebanyak 2450 gram dan sisa disisihkan 50 gram, kemudian untuk hal ini para saksi Polisi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polrestabes Medan untuk di periksa lebih lanjut," kata jaksa.
Baca juga: Bawa Sabu, Dua Warga Digelandang ke Polres Tebingtinggi
Menurut Riri, ia mulanya menerima 4 Kg sabu dari Candra pada 5 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Sabu itu diantar langsung ke rumahnya, dan harus diantar lagi ke seseorang di Jalan Sunggal.
Namun, saat akan mengantar sabu, Riri ditangkap.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.(cr28/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.