RSUP Adam Malik Benarkan Temuan Kasus Perundungan Calon Dokter Spesialis
RSUP HAM mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah untuk mencegah dan menghilangkan praktik perundungan atau bullying dalam proses pendidikan kedokteran
Penulis: Husna Fadilla Tarigan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik (HAM), membenarkan adanya sanksi atau teguran dari Kemenkes RI terkait temuan praktik perundungan terhadap dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di lingkungan rumah sakit.
Terkait teguran tersebut Direktur SDM, Pendidikan dan Umum RSUP HAM, Drs. Jintang Ginting, Apt., M.Kes. menyampaikan teguran tersebut menjadi evaluasi penuh terhadap penghapusan bully di lingkungan rumah sakit, dan menegaskan bahwa perundungan terjadi antara senior junior.
"RSUP HAM mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah untuk mencegah dan menghilangkan praktik perundungan atau bullying dalam proses pendidikan kedokteran di rumah sakit. Dalam kasus ini terjadi antara senior dan junior," ujar Jintang Ginting, melalui siaran pers yang diterima Tribun Medan, Jumat (18/8/2023).
Dikatakannya, perundungan sudah menjadi perhatian serius bagi RS, baik dalam pendidikan kedokteran, maupun pendidikan kesehatan lainnya.
"Oleh karena itu, kami sangat menyesalkan telah terjadinya praktik perundungan antara sesama peserta didik dokter di lingkungan rumah sakit," katanya.
Terkait dengan sanksi teguran yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, pihak rumah sakit memandang sanksi ini sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan.
"Teguran ini agar lebih meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan perundungan yang dapat terjadi di lingkungan RSUP HAM," ungkapnya.
Sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan, manajemen akan segera menindaklanjutinya dengan memberikan teguran kepada setiap pihak di lingkungan RSUP HAM yang terkait dengan masalah ini, dan memastikan kasus seperti ini tidak akan terulang lagi ke depannya.
"Sejauh ini, kami sudah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak di lingkungan RSUP HAM untuk mencegah dan menghilangkan praktik perundungan yang dapat terjadi selama proses pendidikan di rumah sakit," tambahnya.
Manajemen telah mengeluarkan Keputusan Direktur Utama RSUP HAM tentang Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik di Lingkungan RSUP HAM.
Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Perundungan, menyediakan sistem pengaduan perundungan secara daring, serta menjatuhkan sanksi kepada pelaku.
RSUP HAM berkolaborasi dengan pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) sebagai penyelenggara program pendidikan kedokteran yang menempatkan peserta didiknya di RSUP HAM.
"Kami sudah menandatangani pakta integritas bersama untuk pencegahan dan penanganan perundungan. Seluruh peserta didik, tenaga pendidik dan pegawai di lingkungan RSUP HAM juga telah menandatangani pakta integritas yang sama," kata Jintan Ginting.
Pihak rumah sakit berjanji akan terus berkoordinasi dengan jajaran pimpinan FK USU dan institusi pendidikan kesehatan lainnya untuk mencegah secara sistematis segala bentuk perundungan dalam proses pendidikan di rumah sakit.
"Kami berharap ini akan menjadi momentum utama dalam upaya bersama untuk mencegah dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi dalam proses pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan lainnya di RSUP HAM," pungkasnya. (cr26)
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik
Kasus Perundungan Calon Dokter Spesialis
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
bullying
RSUP HAM
Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara
FK USU
Jintan Ginting
Kementerian Kesehatan
SOSOK Zara Qairina Mahathir Beserta Kronologi Kematiannya yang Diduga Korban Bullying |
![]() |
---|
Sumut Peringkat Keempat Kasus Cikungunya, Dinkes Sebut Kekeliruan Data |
![]() |
---|
Upacara di MIS Hajijah Amalia Sari, Polres Padangsidimpuan Sampaikan Pesan Anti-Bullying |
![]() |
---|
Kapolsek Sibabangun Ajak Siswa SMKN 1 Pulo Pakkat Tapteng Cegah Bullying dan Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Viral Pengantin Pergi Sambil Menangis Tersedu-sedu, Kecewa Gegara Dipermalukan Orang Tuanya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.