Pangkalan Gas Oplosan

Caleg Partai Golkar Pengoplos Gas Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara

Indra Alamsyah, caleg Partai Golkar terancam hukuman enam tahun penjara atas ulahnya bertindak sebagai pengoplos gas subsidi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Indra Alamsyah, pemilik pangkalan gas oplosan yang ditangkap Polda Sumut ternyata caleg Partai Golkar 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Indra Alamsyah, caleg Partai Golkar terancam hukuman enam tahun penjara karena dijadikan tersangka pengoplos gas subsidi.

Dalam kasus pangkalan gas oplosan, Indra Alamsyah dijerat Pasal 55 Undang - Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Yang bersangkutan sebagai pemilik dan pengelola pangkalan gas (oplosan)," kata Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Malto Datuan, Selasa (22/8/2023).

Malto mengatakan, saat ini penyidik masih mengembangkan lebih lanjut, kemana saja gas oplosan itu diedarkan.

Apakah hanya di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang saja, masih terus didalami petugas.

Komentar KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menanggapi prihal penangkapan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar, Indra Alamsyah.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, Bacaleg yang tersangkut masalah hukum akan didiskualifikasi.

Baca juga: Tampang Indra Alamsyah, Mantan Anggota DPRD Sumut Pemilik Pangkalan Gas Oplosan

Pencoretan nama Bacaleg akan dilakukan setelah putusan pengadilan. 

"Pertama hukum kita ini jelas ya, harus praduga tak bersalah. Dalam aturan, tidak ada mengharus kita (KPU), mencoret atau mengTMS kan, kalau kemudian dalam perjalanan ada peristiwa hukum bersangkutan dengan Bacaleg, kecuali ada putusan pengadilan pengadilan. Kalau putusan pengadilan turun, secara otomatis akan gugur sebagai Bacaleg," kata Herdensi kepada Tribun Medan, Senin (21/8/2023). 

Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut pemilik pangkalan gas oplosan yang akhirnya ditangkap Polda Sumut
Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut pemilik pangkalan gas oplosan yang akhirnya ditangkap Polda Sumut (HO)

Kata Herdensi, Bacaleg adalah rekomendasi dari partai politik. Pihaknya hanya melakukan verifikasi persyaratan sesuatu aturan dan jadwal pelaksanaan Pemilu. 

Partai politik, kata dia, masih bisa bisa melakukan pergantian nama sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap Pileg 2024.

"Kalau sudah terdaftar di DCT yang diumumkan KPU berarti bacaleg. Pencalonannya ini kan domain partai politik. Kemudian partai mengajukan kepada kami untuk diverifikasi dokumen persyaratan, kalau dia memenuhi syarat kita tetapkan menjadi Bacaleg. Jadi ini pun sesuai yang disampaikan partai. Kalau kemudian partai politik membatalkan dan diganti bisa, sebelum sampai proses daftar pemilih tetap (DCT)," sambung Herdensi. 

Mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah saat ini menjadi tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. 

Baca juga: Eks Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah Ditangkap Polda Sumut Kasus Oplos Gas LPG Bersubsidi

Dia diamankan oleh Polda Sumut beberapa waktu lalu. 

Indra Alamsyah saat ini juga merupakan calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Golkar Sumut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved