Pangkalan Gas Oplosan

Caleg Partai Golkar Pengoplos Gas Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara

Indra Alamsyah, caleg Partai Golkar terancam hukuman enam tahun penjara atas ulahnya bertindak sebagai pengoplos gas subsidi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Indra Alamsyah, pemilik pangkalan gas oplosan yang ditangkap Polda Sumut ternyata caleg Partai Golkar 

Ia menjabat sebagai kader partai Golkar.

Baca juga: Selain Indekos Wanita,Pangkalan Gas Oplosan yang Digerebek Polisi Diduga Berkedok Jual Kelapa Santan

Setelah berkali-kali lolos, Indra Alamsyah yang konon kabarnya memiliki kedekatan dengan oknum petinggi di Polda Sumut ini akhirnya ditangkap.

Sekarang ia berakhir di jeruji besi Polda Sumut.

Diketahui, pangkalan gas oplosan milik Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang digerebek Polda Sumut pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Baca juga: LPG 3 Kg Langka, Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas Oplosan, Ada Pamflet Bertulis Bukit Barisan 

Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.

Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.

Adapun modus operandi pelaku, memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg.

Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 Kg dijual dengan harga komersil.

Dalam perkara ini, Indra Alamsyah akan dijerat Pasal 55 undang-undang Migas.

Terjerat Kasus Penipuan

Indra Alamsyah sebelumnya juga sempat dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan.

Indra Alamsyah dilaporkan oleh Rosmala Sebayang.

Rosmala Sebayang mengaku ditipu oleh Indra Alamsyah dan mengalami kerugian Rp 100 juta.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Indra mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Rosmala.

"Uang Rp 100 juta yang dikasih Rosmala itu merupakan uang DP untuk pembelian mobil truk," kata Indra Alamsyah, Jumat (5/5/2023).

Ungkap Indra Alamsyah, berselang lima bulan atau tepatnya Agustus 2022, ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut dengan cara mentransfer ke rekening atas nama Rosmala Sebayang.

Hal itu terlihat dalam bukti transferan yang dilakukan Indra pada 19 Agustus 2022 pukul 08.51 WIB melalui Bank Mandiri ke rekening Rosmala dengan nomor 1050005175876 sejumlah Rp 100 juta.

Ganda Tambunan (kiri) dan Rosmala Sebayang (Kanan) saat menunjukkan bukti laporan polisi, Jumat (18/11/2022).
Ganda Tambunan (kiri) dan Rosmala Sebayang (Kanan) saat menunjukkan bukti laporan polisi, Jumat (18/11/2022). (TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH)

"Pada bulan Oktober saya ditetapkan sebagai tersangka, padahal kerugian dalam laporan polisi Rosmala sudah kembali. Namun kasus ini tetap berlanjut," katanya.

Atas kejadian tersebut, ia mengatakan, akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Biarlah nanti fakta persidangan yang membuktikan saya bersalah atau tidaknya. Allah itu tidak tidur. Yang benar pasti benar," pungkasnya.

Sebelumnya, Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Rosmala Sebayang.

Baca juga: Klarifikasi Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga Berita Dugaan Korupsi Dana Sosper dan Reses

Ia dilaporkan korbannya, setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 100 juta, pada Oktober 2021 silam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut fraksi Partai Golkar itu sebagai tersangka.(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved