Pangkalan Gas Oplosan

Caleg Partai Golkar Pengoplos Gas Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara

Indra Alamsyah, caleg Partai Golkar terancam hukuman enam tahun penjara atas ulahnya bertindak sebagai pengoplos gas subsidi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Indra Alamsyah, pemilik pangkalan gas oplosan yang ditangkap Polda Sumut ternyata caleg Partai Golkar 

Menurutnya, kasus pangkalan gas oplosan yang melibatkan Indra Alamsyah merupakan urusan pribadi. 

"Itukan urusan pribadi dia, kami akan menilai itu. Tapi saya belum tahu ini informasinya," kata Datok. 

Disinggung sikap Partai Golkar apakah nantinya akan mencoret nama Indra Alamsyah dari daftar caleg, Datok belum berani menjawab.

Baca juga: Eks Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah Ditangkap Polda Sumut Kasus Oplos Gas LPG Bersubsidi

"Belum berani jawab, nanti akan kami rapatkan dulu sama kawan-kawan yang lain apa yang diputuskan. Pasti ada keputusan nanti," katanya.

ndra Alamsyah, pemilik pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia, yang juga mantan anggota DPRD Sumut akhirnya ditangkap Polda Sumut.

Indra Alamsyah ditangkap setelah sempat melarikan diri, pascapenggerebekan pangkalan gas oplosan miliknya di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Saat diamankan polisi, Indra Alamsyah tengah berada di rumahnya yang ada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Baca juga: Beni Subarja Sinaga, Bos Pangkalan Gas Oplosan di Medan Menyerahkan Diri, Jadi Tersangka dan Ditahan

"Petugas mendapat informasi tempat persembunyian tersangka dan melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada Tribun-medan.com, Minggu (20/8/2023).

Ia menyampaikan, setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan tersangka lain," sebutnya.

Sering Dikaitkan dengan Pangkalan Gas Oplosan

Sepak terjang Indra Alamsyah dalam kasus dugaan pangkalan gas oplosan sudah santer dikabarkan sejak tahun 2015.

Ketika polisi menggerebek pangkalan gas oplosan di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Pasar III Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, persisnya di sebelah Hotel Saudara Syariah, nama Indra Alamsyah muncul.

Baca juga: Polda Sumut Dua Kali Gerebek Pangkalan Gas Oplosan, Pelaku Utamanya tak Ada yang Jelas

Kemudian, di tahun 2016, ketika polisi menggerebek pangkalan gas oplosan di Jalan Sei Belutu, No 46 Pasar IX, Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, lagi-lagi nama Indra Alamsyah mencuat. 

Namun, Indra Alamsyah selalu lolos. 

Kebetulan saat itu Indra Alamsyah masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved