Pangkalan Gas Oplosan
Caleg Partai Golkar Pengoplos Gas Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara
Indra Alamsyah, caleg Partai Golkar terancam hukuman enam tahun penjara atas ulahnya bertindak sebagai pengoplos gas subsidi
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Dia maju dari daerah pemilihan 4 meliputi Kabupaten Serdangbedagai dan Kota Tebingtinggi.
Sementara itu Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah mengatakan, Golkar akan memberikan hukuman tegas terhadap kader yang melanggar hukum.
Kata dia, apa yang dilakukan Indra merupakan tindakan pribadi. Pihaknya pun akan mengikuti perkembangan kasus itu sebelum menjatuhkan sanksi.
"Tindakan yang dilakukan itu adalah pribadi, urusan pribadi yang bersangkutan. Namun selaku kader, partai akan mengambil tindakan tegas tentunya. Namun kita tunggu dari proses penyelidikan polisi. Nanti ketika ada pernyataan resmi yang kita terima pasti kita ambil tindakan," kata dia.
Baca juga: Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan, Indra Alamsyah Ngaku Telah Kembalikan Rp 100 Juta ke Rosmala
Golkar Sumut pun akan mencoret nama Indra sebagai Bacaleg. Datok mengatakan, partainya masih memiliki nama nama yang ideal untuk menggantikan posisi Indra Alamsyah
"Saat ini kan sudah ditahan, dan ditetapkan tersangka, tentu insyaallah kita akan lakukan pergantian. Karena di Golkar juga punya nama nama kader yang bisa menggantikan hingga bisa meruap suara pada pemilihan nanti," tambah dia.
Ditangkap di Rumah
Indra Alamsyah, pemilik pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia, yang juga mantan anggota DPRD Sumut akhirnya ditangkap Polda Sumut.
Indra Alamsyah ditangkap setelah sempat melarikan diri, pascapenggerebekan pangkalan gas oplosan miliknya di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Saat diamankan polisi, Indra Alamsyah tengah berada di rumahnya yang ada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Baca juga: Beni Subarja Sinaga, Bos Pangkalan Gas Oplosan di Medan Menyerahkan Diri, Jadi Tersangka dan Ditahan
"Petugas mendapat informasi tempat persembunyian tersangka dan melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada Tribun-medan.com, Minggu (20/8/2023).
Ia menyampaikan, setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan tersangka lain," sebutnya.
Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah mengatakan dirinya belum tahu ada kader Partai Golkar yang ditangkap dalam kasus pangkalan gas oplosan.
Baca juga: Tampang Indra Alamsyah, Mantan Anggota DPRD Sumut Pemilik Pangkalan Gas Oplosan
"Enggak tahu saya. Belum dengar kabar," kata Datok kepada Tribun-medan.com, Minggu (20/8/2023).
Ia juga enggan berkomentar lebih lanjut terkait penangkapan Indra Alamsyah ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.