Viral Medsos

Ini Alasan Rocky Gerung Tidak Hadiri Sidang Gugatan Perdata yang Dilayangkan David M.L Tobing

Rocky Gerung mengungkapkan alasannya tidak hadir dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Advokat David M.L Tobing di Pengadilan Negeri

Editor: AbdiTumanggor
ho
Rocky Gerung dan David Tobing (HO) 

Berbeda dengan Jokowi, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menganggap tudingan Rocky tersebut sudah masuk dalam kategori menyerang pribadi Presiden.

Bahkan, dirinya menegaskan tudingan oleh Rocky Gerung tersebut, sudah tidak bisa ditoleransi.

"Ini sudah saya kategorikan menyerang pribadi Presiden. Sungguh tidak bisa ditoleransi, tidak bisa ditoleransi," ujarnya pada 3 Agustus 2023.

Moeldoko pun berharap, agar aparat penegak hukum memproses Rocky Gerung berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk itu saya berharap kepada penegak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan seperti ini," katanya.

Dia mengungkapkan, bahwa dalam bernegara ada aturan yang harus diikuti oleh tiap warga negara termasuk Rocky Gerung.

Moeldoko pun menegaskan, bahwa pelaporan oleh beberapa relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri sudah tepat.

Dirinya juga mendukung atas langkah hukum yang sudah dilakukan oleh relawan Jokowi.

"Ya sangat tepat (pelaporan terhadap Rocky Gerung) dan saya dukung sepenuhnya untuk itu," kata Moeldoko.

Baca juga: Sosok David Tobing Penggugat PMH Rocky Gerung

Baca juga: Gara-gara Pernyataan Rocky Gerung, Dua Panglima Dayak Gaduh soal IKN, Malah Terancam Perang Saudara

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved