Viral Medsos

KETIKA Para Pensiunan Jenderal TNI-Polri Ikut Caleg di Pemilu 2024, Ini Nama-namanya Maju dari PDIP

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilangsungkan pada Rabu (14/2/2024) mendatang.  Hal itu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2024

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017) lalu. (KOMPAS.com/ MOH NADLIR ) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah disepakati.

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilangsungkan pada Rabu (14/2/2024) mendatang. 

Hal itu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2024 yang telah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Adapun tahapan dan jadwal Pemilu 2024 ialah:

- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

- Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

- Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

- Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

- Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

- Pemungutan suara (14 Februari 2024)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved