Berita Viral

Bak Film Psikopat, Gadis SMA ini Diperkosa Tetangganya Kemudian Diikat di Pohon Tanpa Busana

Agar tersangka leluasa melakukan aksinya, kedua tangan korban diikat dengan tali plastik. Selain itu, mulut korban juga ditutup lakban.

|
Editor: Satia
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban perkosaan. (SHUTTERSTOCK) 

Polisi yang sudah mengantongi indentitas tersangka langsung melakukan pengejaran.

Tersangka akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi dan warga saat berusaha kabur ke dalam hutan pinus pada Jumat (11/8/2023) pukul 19.00 WIB.

"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak tahan menahan hasrat seksual ketika tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama.
Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah mangga kweni.

Namun, baru di kesempatan ketiga itulah tersangka berani melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Baca juga: Bidan Desa Paluh Manan Deliserdang Dilantik Jadi Anggota Dewan

"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban saat kejadian,

Tali kawat sepanjang 5,2 meter, tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor," terangnya.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku yang Terlibat Kasus Penipuan Internasional Berkedok Jual Beli Minyak Kelapa Sawit

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved