Breaking News

Kepemilikan Ekstasi

Terlibat Jual 2.000 Ekstasi, Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Kader PKB Dituntut 17 Tahun

Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi perantara kasus 2.000 butir pil ekstasi dituntut 17 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat dipaparkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023). Mukmin resmi ditahan dan mengenakan baju tahanan berwarna merah. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mukmin Mulyadi (49), Anggota DPRD Tanjungbalai kader PKB yang terlibat penjualan 2.000 butir pil ekstasi dituntut 17 tahun penjara.

Mukmin Mulyadi dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," kata JPU Maria di hadapan hakim ketua, Oloan Silalahi, Rabu (23/8/2023).

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. 

"Tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa," ujar jaksa.

Baca juga: Polda Sumut Kirim Mukmin Mulyadi ke Kejari Medan, Diduga Sebagai Perantara 2.000 Pil Ekstasi

Dalam dakwaannya, JPU Maria FR Tarigan mengatakan kasus ini bermula pada Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB.

Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan soal ekstasi

"Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu (ekstasi), cash uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dan menyuruhnya datang ke gudang. Sekira pukul 21.00 WIB, Ahmad mendatangi terdakwa di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai," kata JPU.

Pada saat bertemu, Ahmad betanya kepada terdakwa soal ekstasi dimaksud.

Saat itu Mukmin Mulyadi mengatakan bahwa dia akan menghubungi temannya. 

Baca juga: Polda Sumut Limpahkan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Tersangka Kasus Narkoba Ke Jaksa

Lalu terdakwa mengambil handphonennya dan menghubungi Gimin Simatupang alias Gimin (perkara telah diputus di Pengadilan Negeri Medan) dengan mengaktifkan loudspeaker handphonenya.

Saat itu Gimin mengaku punya narkoba yang diinginkan Mukmin Mulyadi.

Hanya saja, tiap ekstasi dibanderol Rp 70 ribu perbutir. 

Setelah selesai komunikasi, kemudian Ahmad bertanya kepada terdakwa soal bagiannya.

Mukmin saat itu mengatakan bahwa bagian Ahmad cuma Rp 3 juta. 

Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Resmi Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam di Polda Sumut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved