Berita Viral
SOSOK Suami Pertama Ratu Narkoba Aceh Ternyata Bandar Jaringan Internasional tapi Kini Dianggap Mati
Sosok suami pertama ratu narkoba atau Nyonya N ternyata bandar narkoba jaringan internasional yang ditangkap di Cina saat mengambil sabu-sabu dan dian
"H bukan pemain pemula, dia cukup profesional menjalankan bisnisnya. Sekilas, banyak orang terkecoh dan tak percaya jika H seorang Ratu Sabu, karena ia membalut dirinya dengan glamour di media sosial bersama para sosialita," tulis keterangan diunggahan tersebut.
Tak hanya itu saja, H juga sering menampilkan potretnya saat berada di luar negeri sehingga banyak yang mengira bahwa dirinya merupakan keluarga serta istri pejabat atau pengusaha.
"H kerap tampil bak seorang model, baik di Bireun bahkan luar negeri, itu sebabnya banyak yang mengiria jika H istri seorang pejabat atau pengusaha kelas kakap di Bireun," pungkasnya.
Sosok Ratu Narkoba
Tertangkapnya Nyonya N atau Ratu Narkoba membuat publik Aceh banyak yang terkejut lantaran Nyonya N adalah sosok yang dermawan.
Dia dikenal tajir dengan memiliki banyak koneksi istri para elit birokrasi baik di tingkat lokal maupun nasional.
Bahkan tampak dari akun instagramnya Nyonya N kerap membagikan moment-moment saat dia memberikan bantuan.
Beberapa waktu lalu dia pun mendirikan perusahaan usaha Doorsmeert di Bampogn Cot buket kecmatan Pesusang dengan 12 karyawan dan banyak tamu berdatangan.
Termasuk anak yatim yang ia undang. Nyony N disebut sebagai sosok yang suka membantu, ringan tangan dan menjadi tempat solusi bagi mereka yang kurang mampu.
Tampil elegan bak istri pejabat, memiliki banyak usaha, sehingga tak banyak yang curiga jika dia terlibat dalam jaringan Narkoba kelas internasional.
Untuk diketahui pula, menurut pihak BBN, Nyonya N dulunya memiliki suami AR yang pernah berangkat ke Tiongkok untuk berbisnis barang haram ini dan tertangkap. AR kemudian dihukum mati.
Nyonya N diduga melanjutkan bisnis ini lebih rapi dengan mendirikan banyak usaha dan bergaul dikalangan elit, namun akhir kedok sang Ratu Narkoba ini terungkap setelah diringkus BNN.
Kombes Pol Petrus menilai, Nyonya N akan dijerat dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Yakni, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Awal Mula Si Ratu Narkoba Aceh Terjun Dunia Hitam Bareng Dua Suami hingga Berkamuflase Jadi Model
Baca juga: KEJAMNYA Ratu Narkoba Aceh, Suami Pertama Dianggap Mati Lalu Nikah Lagi Untuk Lanjutkan Bisnis Haram
Baca juga: Pria Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak TK Dibebaskan, Ini Alasannya hingga Buat Publik Terkejut
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.