Berita Viral
Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak TK Dibebaskan, Ini Alasannya hingga Buat Publik Terkejut
Publik dibuat heboh mendengar keputusan PN Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang membebaskan pria diduga cabuli anak kandung sejak TK hing
TRIBUN-MEDAN.COM – Pria yang diduga cabuli anak kandung sejak TK di Agam, Sumatera Barat, dibebaskan.
Adapun pria yang merupakan terdakwa pencabulan anak kandung itu dinyatakan bebas sejak Rabu (26/7/2023) lalu.
Publik pun dibuat heboh mendengar keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang membebaskan BS, terdakwa pencabulan anak itu.
Diketahui BS lolos dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar usai dinyatakan bebas sejak Rabu (26/7/2023) lalu.
Seperti diketahui, ia dilaporkan oleh mantan istrinya, RH, pada 28 April 2022 lalu.
BS diduga telah mencabuli putri pertamanya sejak duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) hingga berusia 11 tahun.
Dalam video yang beredar di media sosial, RH mengaku tak terima sang mantan suami kini bebas.
Menurut RH, putrinya kini mengalami penyakit infeksi kelamin akibat perbuatan bejat BS.
Baca juga: Perkara Anjing Berisik, Satu Keluarga di Labuhanbatu Ditangkap Polisi, Kini Mendekam Dibalik Jeruji
Baca juga: Cabuli Anak Tetangga Modus Beri Mobil Mainan, Rudi Chaniago Digolkan Polisi
RH menceritakan, setiap beraksi BS selalu memasukkan jari ke alat vital sang putri.
Tak hanya kepada anak pertama, kata RH, BS juga melakukan tindakan serupa pada putri keduanya.
Hingga pada usia 10 tahun, BS diduga memaksa korban berhubungan badan.

Kasus ini terungkap usai korban mengeluh sakit pada alat vitalnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyebut BS membujuk korban dengan iming-iming sepeda dan skuter.
Tak hanya membujuk, BS juga diduga mengancam akan membunuh RH jika korban enggan menuruti hawa nafsunya.
Pihak BS Buka Suara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.