Berita Viral

Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak TK Dibebaskan, Ini Alasannya hingga Buat Publik Terkejut

Publik dibuat heboh mendengar keputusan PN Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang membebaskan pria diduga cabuli anak kandung sejak TK hing

|
Kompas.com
Ilustrasi 

Setelah kasus ini menuai perhatian, pihak BS akhirnya buka suara.

Kuasa hukum keluarga BS, Guntur Abdurrahman menyebut kasus pencabulan anak yang menimpa kliennya adalah fitnah belaka.

Ia menyebut RH melaporkan BS karena kesal sang mantan suami menikah lagi.

"Diduga pelapor atau mantan istri ini tidak senang dengan BS yang akan menikah lagi, bahkan pelapor sempat salah melabrak, BS dituduh selingkuh dengan tetangganya," ucap Guntur, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (24/8/2023).

"Awal mula kasus ini dilaporkan, pelapor sebenarnya menarget istri baru BS ini, tapi ternyata makin kesini semakin melebar fitnah dan tuduhannya."

Guntur Abdurrahman, kuasa hukum pengaca keluarga BS,
Guntur Abdurrahman, kuasa hukum pengaca keluarga BS, terdakwa kasus dugaan pencabulan anak dan pengancaman pembunuhan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Menurut Guntur, ada sederet fitnah yang dilayangkan RH kepada BS.

Pertama, BS dituduh telah mempertontonkan hubungan suami-istri kepada korban.

Kedua, BS juga disebut sempat meraba-raba alat vital anak pertamanya.

"Itu tuduhan awal, lalu sampai di tingkat kejaksaan, kasus ini melebar lagi, sampai ke arah BS dituduh menyebarkan penyakit seksual menular ke anak kandung perempuannya," jelas Guntur.

"Jika BS memang ada penyakit seksual dan mencabuli anak kandungnya itu, tentu saja istri baru BS terkena juga, tapi setelah diperiksa aman-aman saja."

Guntur menduga, korban memang mengalami pencabulan oleh orang tak dikenal.

Namun ia membantah BS pelakunya.


Alasan BS Dibebaskan

Sementara itu, Guntur menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pencabulan dan pengancaman pembunuhan tersebut.

Guntur berujar, BS yakin tidak bersalah dan ingin membersihkan namanya yang tercoreng akibat kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved