Polres Padangsidimpuan
Tak Kapok, "Panjang" Kembali Cabuli Anak Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Padangsidimpuan
RAC (38) alias Panjang, seorang residivis kasus pencabulan harus kembali merasakan dinginnya Sel tahanan Polres Padangsidimpuan
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-RAC (38) alias Panjang, seorang residivis kasus pencabulan harus kembali merasakan dinginnya Sel tahanan Polres Padangsidimpuan.
Ia kembali digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan setelah diamankan warga karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berusia 5 tahun.
Berdasarkan penelusuran media Sebelumnya RAC alias Panjang sudah sering keluar masuk penjara karena kasus Cabul terhadap Anak dibawah umur.
Terakhir Panjang ditangkap tahun 2013 dan keluar tahun 2018 dari Lapas Kelas IIB Salambue Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, SE, MM membenarkan penangkapan itu.
Kasat menjelaskan kejadian tersebut terungkap, Jumat (18/8/2023) yang lalu ketika korban baru pulang dari rumah pelaku yang merupakan amang boru (ipar almarhum ayah korban).
Berdasarkan keterangan orangtua korban beberapa hari sebelumnya pelaku membawa pelaku tidur di rumahnya, karena didesak kemudian korban menceritakan kepada ibunya apa yang telah dilakukan pelaku terhadapnya.
Mendengar itu Lanjut Kasat, ibu korban sangat kaget dan menangis sedih, dia tidak menyangka hal itu terjadi pada anak bungsunya beber, AKP Maria Marpaung.
Tak terima perbuatan bejat pelaku Kemudian kesesok harinya, Sabtu (19/8), Ibu korban kemudian memberitahu perbuatan memalukan itu kepada Aparat Kelurahan setempat kemudian Kepala Lingkungan bersama beberapa warga memanggil pelaku saat di interogasi pelak pun akhirnya mengakui perbuatan bejatnya itu.
Setelah mendapat pengakuannya, untuk menghindari amukan massa yang sudah mulai emosi akhirnya Kepala Lingkungan bersama tokoh Adat dan masyarakat mengamankan pelaku ke Mapolres Padangsidimpuan.
Setelah kejadian itu, ibu korban didampingi Lembaga Burangir melalui Pengurusnya, Juli H Zega, SH melaporkan Kasus Asusila itu kepada SPKT Polres Padangsidimpuan.
Ibu korban tidak terima anaknya dicabuli langsung melaporkan kejadian tersebut dan pelaku sendiri sudah mengakui perbuatanya sebanyak 4 (empat) kali.
“Akibat perbuatan terlapor, anak korban menjadi trauma dan merasa malu di lingkungan sekitar dan di sekolah, ”beber Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, Selasa (24/8/2023).
Setelah mendapatkan laporan dan melakukan Visum, unit PPA Sat Reskrim mengamankan sejumlah bukti diantaranya 1 buah mobil mainan, 1 helai baju kotak kotak berikut 1 helai celana panjang untuk meningkatkan status proses penyelidikan ke proses penyidikan. Selanjutnya, melakukan penetapan tersangka terhadap terlapor, serta mengeluarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
Pasal yang disangkakan, imbuh Kasat Reskrim, Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan
pencabulan
Polda Sumut
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.