Polres Padangsidimpuan

Tak Kapok, "Panjang" Kembali Cabuli Anak Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Padangsidimpuan

RAC (38) alias Panjang, seorang residivis kasus pencabulan harus kembali merasakan dinginnya Sel tahanan Polres Padangsidimpuan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
RAC (38) alias Panjang, seorang residivis kasus pencabulan harus kembali merasakan dinginnya Sel tahanan Polres Padangsidimpuan. 

Sementara Lembaga Burangir melalui Pengurusnya, Juli H Zega, SH mengapresiasi terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka,” cetusnya.

Oleh karenanya, keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam hal ini unit PPA Sat Reskrim dalam menangani perkara ini, sangat diapresiasi oleh karena itu Burangir mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan dan jajaranya.

“Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat Plh Kanit PPA Sat Reskrim BRIPTU Olivia Oninta Karo Karo, S.H dan anggotanya, Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres Padangsidimpuan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi,” pujinya.

Sebelumnya Hari, Senin (21/8), Tim Burangir bersama pengurus Juli H Zega, SH sudah melakukan pendampingan terhadap korban ke Unit PPA Polres Padangsidimpuan.

Setelah dilakukan introgasi dan berdasarkan keterangan ibu korban ternyata pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumahnya dengan cara mencium sampai memasukkan maaf alat kelaminnya secara paksa ke dalam mulut korban.

Menurut pengakuan korban seingatnya telah dilakukan sebanyak 4 kali. Untuk melancarkan aksinya pelaku membujuk korban dengan modus membelikan mainan mobil-mobilan.

Saat dilakukan Visum tadi di rumah sakit, dokter melihat dalam mulut korban seperti ada melepuh di dinding mulutnya layaknya orang sedang sakit sariawan namun dibutuhkan analisa yang lebih dalam apakah itu efek dari kasus tersebut atau bukan, ungkap Juli kepada awak media , selasa (22/8/2023) siang.

Setelah Burangir melakukan kordinasi dengan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan supaya pelaku dapat dijerat hukuman yang berat mengingat ini kasusnya telah berulang-ulang dilakukannya dan beliau pun setuju akan hal itu.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved