Polres Padangsidimpuan
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan Beri Trauma Healing kepada Korban Cabul
Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan trauma Herlina kepada korban perbuatan cabul. “Kita mendatangi korban cabul yakni seorang bocah berusia 5
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan Beri Trauma Healing kepada Korban Cabul
TRIBUN-MEDAN.com, Sidimpuan - Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan trauma Herlina kepada korban perbuatan cabul. “Kita mendatangi korban cabul yakni seorang bocah berusia 5 tahun yang tinggal di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, Jumat (25/8/2023).
Kegiatan Trauma Healing, katanya, guna memberikan pemulihan kondisi psikologis terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan bejat RAC (38) alias Panjang.
Polres Padangsidimpuan bekerjasama dengan dinas terkait memberikan trauma healing dan konseling terhadap korban.
"Kasus ini selain ditangani secara hukum, Polres Padangsidimpuan melalui Unit PPA memberikan trauma healing dan konseling kepada korban yang menjadi korban pencabulan," kata mantan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan ini.
Ia mengaku pihaknya terus mendampingi korban pelecehan seksual agar tidak menimbulkan dampak traumatis bagi para korban di masa mendatang.
“Kita berharap dengan trauma healing ini bisa menghilangkan rasa takut dan putus asa dari para korban,” ujarnya.
Wanita dengan balok tiga dipundaknya ini mengaku pelaku merupakan amangboru korban dan masih bertetangga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lanjut Kasat, tersangka RAC alias Panjang dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Akb/tribun-medan.com)
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.