Berita Nasional
Inilah Motif Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Sampai Panglima TNI Minta Dihukum Mati
Inilah motif dan modus oknum paspampres yang menculik dan menganiaya warga Aceh hingga tewas yang kini terancam dihukum mati
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah motif dan modus oknum paspampres yang diduga aniaya warga Aceh hingga tewas.
Adapun kabar oknum paspamres menculik dan menganiaya warga Aceh ini mendapat kecaman dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga bahkan mengintruksikan agar oknum paspamres tersebut dihukum mati.
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya telah mengamankan tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga menculik dan menganiaya warga Aceh, Imam Masykur (25) tersebut.
Disampaikan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mereka diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu (23/8/2023).
"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil," ujarnya, dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Tiga oknum itu berinisial Prala RM, Praka HS, dan Praka J. Praka RM merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Baca juga: Inilah Tugas Sehari-hari Oknum Paspampres yang Menganiaya Warga Aceh sampai Tewas
Baca juga: CURHAT Pacar Imam Masykur, Pria Aceh Tewas Disiksa Paspampres, Gagal Nikah : Negara Kejam
Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.
Diketahui, motif paspampres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.
"(Motifnya) pemerasan," tuturnya.
Atas tindak kejahatan tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer.
"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," lanjutnya.

Disisi lain, Komandan Paspampers (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono meminta agar pelaku dihukum berat jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata dia.
Saat ini, Pomdam Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain.
Baca juga: Deretan Kejanggalan Kematian Dosen UIN Solo, Mulai Motif Pembunuhan hingga Sering Dapat Teror
Baca juga: Tukang Sapu Cantik Digaji Rp22 Juta, Dandan Meski Terik di Jalanan, Pulang Kerja Penampilannya Wow
Modus Pelaku Culik Warga Aceh
Menurut Irsyad, tiga terduga pelaku menangkap Imam Masykur (25) dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," kata Irsyad.
Diberitakan Kompas.com, Senin (28/8/2023), korban merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Imam sebelumnya juga pernah ditangkap karena menjual obat terlarang.
"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung Irsyad.
Bermula Viral di Media Sosial
Kasus paspamres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas tersebut bermula dari unggahan yang viral di media sosial Instagram.
Korban dalam unggahan itu disebut bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamataan Gandapura, Kabupaten Bureuen, Aceh.
Dalam unggahan itu, Imam disebut diculik sebelum akhirnya tewas.
Pelaku juga sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Fauziah (48), ibu kandung Imam mengonfirmasi bahwa putranya sempat menelepon dan meminta uang Rp 50 juta yang akan diserahkan lantaran Imam sedang diculik.

Sambungan telepon itu diterimanya pada Sabtu (12/8/2023).
Fauziah sempat mendengar suara pelaku dalam sambungan telepon itu.
"Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim. Jangan dipukul anak saya,” ucapnya, dilansir dari Kompas.com.
Pelaku mengancam akan membunuh dan membuang mayat anaknya ke sungai jika uang tidak dikirim.
Pada Rabu (23/8/2023), Imam ditemukan tidak bernyawa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Mayatnya tergeletak di dalam sebuah kali.
Keesokan harinya, Fauziah melihat jenazah anaknya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Jenazah Imam kemudian diserahkan ke keluarga oleh Kodam Jayakarta untuk diberangkatkan ke Aceh dan dimakamkan di dekat rumahnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Danpomdam Jaya Tetapkan Tiga Oknum TNI Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh
Baca juga: Panglima TNI Murka Dengar Paspampres Aniaya Pria Aceh hingga Tewas, Instruksikan Dihukum Mati
Baca juga: SOSOK Praka Riswandi Manik, Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh sampai Tewas, Terancam Hukuman Berat!
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Paspampres
anggota paspampres culik dan bunuh warga
Aceh
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Aniaya
Imam Masykur
hukuman mati
Inilah Tugas Sehari-hari Oknum Paspampres yang Menganiaya Warga Aceh sampai Tewas |
![]() |
---|
CURHAT Pacar Imam Masykur, Pria Aceh Tewas Disiksa Paspampres, Gagal Nikah : Negara Kejam |
![]() |
---|
Danpomdam Jaya Tetapkan Tiga Oknum TNI Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh |
![]() |
---|
Panglima TNI Murka Dengar Paspampres Aniaya Pria Aceh hingga Tewas, Instruksikan Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.