Berita Nasional

Kronologi Hakim di Kendari Bacok Kepala Anaknya Usai Keluar dari Kantor Polisi, Ngaku Hanya Refleks

Kronologi hakim di Kendari bacok kepala anaknya yang baru keluar dari kantor polisi terungkap. Sang ayah yang merupakan orang terpandang itu mengaku r

HO
Kolase Andi Iqsha Morielo (15) pasca dibacok ayah kandungnya, AJK seorang Hakim di Kendari, Sulawesi Tenggara 

Berdasarkan penuturan pelaku sekaligus ayah kandung korban ketika bermediasi, kedua anak kembar itu bandel.

Keduanya melakukan kenakalan remaja, termasuk memalak, mencuri, mabuk, merokok, sampai membegal hingga tertangkap pihak Kepolisian.

Baca juga: Sosok H, Korban Berhasil Lolos dari Penganiayaan Paspampres, Dibuang di Jalan Tol Gegara Sesak Nafas

Baca juga: KRONOLOGI Warga Aceh Dianiaya Anggota Paspampres, Kakak Ipar Ikut Terlibat, Bakal Dihukum Mati?

Ngaku Refleks

Lantaran ayah korban seorang hakim dan merupakan orang terpandang, korban kemudian dijemput pulang.

"Malam kejadian itu ketangkep sama polisi, kemudian diambil lah sama bapaknya,”

“Nggak tahu kenapa, tetapi di rumah itu terjadi ribut-ribut, menurut bapaknya, anak ini (korban) mengambil parang duluan, Bapaknya nggak tahu bagaimana kok bisa kemudian refleks, dia langsung ngebabat kepala anaknya itu," ungkap Yasin.

"Kami mempertanyakan pernyataan ini karena kok bisa tahu anaknya mau menyerang, ada pertanyaan, apakah sudah mempersiapkan (parang) duluan?" tanyanya.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.

Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit oleh ibu tiri korban.

"Yang luka itu tangan dan kepala (korban), jumlah jahitan itu kata klien ku itu sembilan jahitan,”

“Dan setelah itu, dia (korban) langsung dianter sama ibu tirinya yang saat ini hidup bersama mereka ke rumah sakit," ungkap Yasin.

"Di rumah sakit, dia telepon ibu kandungnya, klien saya langsung datang ke Kendari untuk laporan ke Polsek,

Polsek kemudian dilimpahkan ke Polres," bebernya.

Demi keselamatan dan kesehatan kejiwaannya, korban kemudian dibawa ibu kandungnya ke Jakarta.

Namun, korban kini tidak bisa lagi bersekolah.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved