Bayi Usia Tiga Hari Meninggal

Bayi Baru Lahir Tiga Hari Meninggal Diduga Dikasih Makan Pisang, Dinkes Temukan Gumpana Kuning

Setelah diperiksa dokter penyakit dalam, keluarlah berbentuk cairan dan gumpalan kuning. Diduga itu dikasih pisang, itu penyebabnya sesak nafas

Editor: Satia
IST
Bayi Meninggal 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Ogan Ilir, Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap bayi yang berusia tiga hari meninggal, diduga kelalaian oknum bidan.

Di mana, bayi malang tersebut meninggal secara mendadak usai disuntik oleh oknum bidan tersebut.

 Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan adanya cairan dan gumpalan kuning di tubuh bayi tersebut.

Dikutip dari Tribunsumsel.com, Cairan itu diduga adalah pisang yang sudah dikonsumsi bayi tersebut sehingga membuatnya sesak napas. 

Baca juga: JANGGAL! Diduga Ada Jejak Percakapan, Ponsel Imam Masykur Hilang Usai Diculik Oknum Paspampres

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinkes Ogan Ilir, Hendra Kudeta saat dikonfirmas wartawan.

"Sudah kami kami panggil bidannya untuk memberikan klarifikasi," kata Hendra, Rabu (30/8/2023).

Untuk diketahui, kasus ini sudah dilaporkan orang tua korban ke Polres Ogan Ilir.

Baca juga: Sosok Matheus Souza, Pemain Asing PSMS Medan dari Brasil yang Resmi Dipermanenkan

Menanggapi hal tersebut, Dinkes Ogan Ilir juga sudah bergerak dengan memanggil dan meminta keterangan bidan yang bersangkutan. 

Dari pengakuan bidan berinisial YE itu, ia melakukan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) terhadap bayi baru lahir.

Program yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tersebut dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Baca juga: Dua Pria Nyangkut saat Polres Tanjungbalai Gelar GKN

Menurut Hendra, pemeriksaan SHK atau pemeriksaan kekurangan hormon tiroid bawaan harus dilakukan kepada semua bayi baru lahir.

"SHK adalah uji saring yang dilakukan pada bayi baru lahir untuk memilah bayi yang menderita hipotiroid kongenital dan bayi yang bukan penderita," jelas Hendra.

Pada pelaksanaanya, SHK dilakukan dengan pengambilan sampel darah pada tumit bayi yang berusia minimal 48 sampai 72 jam dan maksimal dua minggu.

Darah diambil sebanyak dua hingga tiga tetes dari tumit bayi kemudian diperiksa di laboratorium. 

Apabila hasilnya positif, bayi harus segera diobati sebelum usianya satu bulan agar terhindar dari kecacatan, gangguan tumbuh kembang, keterbelakangan mental dan kognitif.

Baca juga: Flora Nainggolan Hadiri Undangan Sidang Pengangkatan Anak yang Digelar Dinas Sosial Pemprov Sumut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved