Berita Viral

Inilah Deretan Selebrgram Cantik Ternyata Kedok Bisnis Narkoba, Jaringan Sampai Internasional

Baru-baru ini selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma (APS) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dari salah satu klinik kecantikan di Jalan B

Editor: Liska Rahayu
Tribunsumsel
Selebgram Adelia Putri Salma Ditangkap 

Nisa alias N ditangkap usai suami keduanya turut ditangkap memiliki sabu 52 kilogram. 

Nisa disebut-sebut sebagai pimpinan kartel narkoba di Indonesia. BNN menyebut bahwa Nisa telah melakukan bisnis haram ini hingga ke luar negeri. 

Melansir dari Sripoku.com, Selasa (22/8/2023) BNN menangkap N di Kabupaten Bireuen, Aceh.

Wanita berhijab yang tampil rapi dan mewah ini diciduk pihak BNN sesaat setelah suami keduanya yakni, AN ditangkap.

Tertangkapnya Nyonya N atau Ratu Narkoba membuat publik Aceh banyak yang terkejut lantaran Nyonya N adalah sosok yang dermawan.

Dia dikenal tajir dengan memiliki banyak koneksi istri para elit birokrasi baik di tingkat lokal maupun nasional.

Bahkan tampak dari akun instagramnya Nyonya N kerap membagikan moment-moment saat dia memberikan bantuan.

Beberapa waktu lalu dia pun mendirikan perusahaan usaha Doorsmeert di Bampogn Cot buket kecmatan Pesusang dengan 12 karyawan dan banyak tamu berdatangan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap ratu narkoba asal Aceh, Nisa pada 18 Agustus 2023 kemarin. 
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap ratu narkoba asal Aceh, Nisa pada 18 Agustus 2023 kemarin.  (HO)

Termasuk anak yatim yang ia undang. Nyony N disebut sebagai sosok yang suka membantu, ringan tangan dan menjadi tempat solusi bagi mereka yang kurang mampu.

Tampil elegan bak istri pejabat, memiliki banyak usaha, sehingga tak banyak yang curiga jika dia terlibat dalam jaringan Narkoba kelas internasional.

Untuk diketahui pula, menurut pihak BBN, Nyonya N dulunya memiliki suami AR yang pernah berangkat ke Tiongkok untuk berbisnis barang haram ini dan tertangkap. AR kemudian dihukum mati.

Nyonya N diduga melanjutkan bisnis ini lebih rapi dengan mendirikan banyak usaha dan bergaul dikalangan elit, namun akhir kedok sang Ratu Narkoba ini terungkap setelah diringkus BNN.

Kombes Pol Petrus menilai, Nyonya N akan dijerat dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Yakni, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News

Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribu-Medan.com di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved