Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan
Tiga dari Lima Terdakwa Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat Dituntut JPU 18 Tahun Penjara
Tiga dari lima terdakwa pembunuh eks anggota DPRD Langkat dituntut 18 tahun penjara
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
"Inikan ada lima terdakwa. Untuk mempertimbangkan analisis yuridisnya, tidak buru-buru. Kalau buru-buru, bisa menghasilkan nanti tuntutan yang tidak mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Oleh karenanya, perlu pertimbangan yang betul-betul matang, sehingga jaksa siap membacakan tuntutannya," ucap Sabri.
Sedangkan itu, ruang sidang dipenuhi oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
Pengunjung yang mengikuti jalannya sidang tuntutan ini sedikit kecewa karena agenda pembacaan penuntutan untuk Tosa Ginting ditunda.
Mereka memadati ruang sidang terlebih karena ingin mendengar langsung tuntutan dari jaksa terhadap Tosa Ginting.
Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.
Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.