Polres Palas
Kapolres Palas Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Bersenjata dan Narkoba
Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Diari Astetika didampingi Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar melakukan pengungkapan kasus penggelapan mobil dan..
Kapolres Palas Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Bersenjata dan Narkoba
TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Diari Astetika didampingi Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar melakukan pengungkapan kasus penggelapan mobil dan kepemilikan senjata airsoft gun serta pengungkapan bandar narkoba.
Ia mengatakan pengungkapan ini dilakukan Polsek Barumun Tengah pada Minggu (27/8/2023) sekira pukul 22.30 WIB. Ia mengatakan pengungkapan ini berawal dari kasus penggelapan mobil yang dilakukan PS di mana informasi dari masyarakat pelaku memiliki senjata.
“Kita langsung melakukan pengembangan dan menemukan senjata airsoft gun yang sering digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” kata Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, Kamis (31/8/2023).
Kemudian, akunya, terkait pengungkapan narkoba, pihaknya mengamankan pengedar dan pemakai berjumlah 5 orang.
Dalam konfrensi pers tersebut, pria dengan melati dua dipundaknya ini membeberkan kelima tersangka narkoba yakni BN (35), AM (45), AYSS (32), T (48) dan RS (28). “Kelima orang ini diamankan dari dua lokasi yang berbeda di Desa Aek Tinga,” ujarnya.
Penangkapan pertama, katanya, pihaknya mengamankan tiga orang yang sedang memakai narkoba yakni AM (45), AYSS( 32) dan RS (28).
Kegiatannya diamankan barang bukti berupa 1 bingkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram dan barang bukti AM (45) berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram,1 unit hp android merk Vivo dan Uang tunai Rp70 ribu.
Kemudian Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar bersama dengan personil Sat narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BN (35) dan T (48) diamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 80,08 Gram, 1 unit timbangan elektrik, Uang Tunai sebesar Rp 500.000
Kemudian, 1 unit hp android merk samsung,1 unit hp nokia kecil, 1 bungkusan plastik klip kosong, 3 plastik berbentuk sekop.
Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika mengatakan para pelaku sudah diamankan di Mako Polres Padanglawas untuk proses selanjutnya
"Untuk para pelaku narkoba untuk tersangka sebagai pengguna akan kita lakukan asesmen ke BNN Tapanuli Selatan dan untuk Pengedar akan dikenakan Pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati," pungkasnya.
(Akb/tribun-medan.com)
Polres Padang Lawas Ungkap Kasus Narkotika, Ganja Seberat 44 Kg Diamankan, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Jumat Curhat Polres Palas Salurkan Bingkisan kepada Anak-anak: Sebuah Tindakan Kepedulian Masa Depan |
![]() |
---|
Hadir di Tengah Duka: Sat Binmas Polres Palas dan Bhabinkamtibmas Melayat dan Sambang ke Rumah Warga |
![]() |
---|
Balita di Sungai Barumun, Empat Hari Pencarian Polres Palas, Jasad Kecil Itu Pulang ke Pangkuan Ibu |
![]() |
---|
Patroli Blue Light Gabungan Polres Palas Jaga Keamanan Pasca Lebaran untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.