Berita Sumut
Sempat Lari ke Jakarta, Pelaku Curanmor Diamankan Polres Tanah Karo, Hasil Atensi Operasi Kancil
Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pelaku berinisial JP ini diamankan atas dasar Laporan Polisi nomor LP/848/X/2022/SU/RES.T.KARO/SEKTOR BERASTAGI, tanggal 3 Oktober 2022.
Baca juga: Berupaya Kabur, Spesialis Curanmor di Binjai Merintih Kesakitan Usai Kakinya Ditembak Polisi
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman mengungkapkan, penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan saat operasi kancil yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanah Karo.
Selain itu, dirinya menjelaskan pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut atensi Kapolda Sumatera Utara yang mengarahkan kepada semua jajaran untuk memberantas kejahatan seperti Curanmor.
"Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor yang dilakukan oleh pelaku berinisial JP. Ini juga merupakan hasil dari pengembangan operasi kancil," ujar Wahyudi, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (31/8/2023).
Dijelaskan Wahyudi, sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Jakarta.
Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut diketahui pelaku sudah berada di Kabupaten Karo hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (31/8/2023) di kawasan Desa Salit, Kecamatan Tigapanah.
"Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ke Jakarta, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Karo, selanjutnya kita lakukan penangkapan saat pelaku sedang beraktivitas di ladang," ucapnya.
Baca juga: AKSI HEROIK Warga Gagalkan Komplotan Curanmor Bersenjata Api, Pelaku Panik Hingga Tersungkur!
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Berastagi. Pelaku mengambil sepeda motor milik korban Setia br Sihombing pada Kamis (29/9/2022) lalu.
Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik.
Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|
| Identitas Anggota Polres Binjai yang Ditemukan Tewas di Helvetia, Penyebab Kematian . . . |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.