Gerebek Gudang Solar
Polda Sumut Gerebek Gudang Solar, Tapi tak Ada Tersangkanya, Kasus 60 Ton Solar Subsidi Ngendap
Polda Sumut kembali melakukan penindakan kasus gudang solar. Kali ini, gudang solar di Labuhan Deli digerebek
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut kembali melakukan penindakan.
Kali ini, gudang solar di Jalan Serbaguna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara digerebek petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Kuat dugaan, bahwa gudang solar ini menjadi tempat 'kencing' atau pencurian solar.
Sayangnya, seperti penggerebekan sebelum-sebelumnya, tak ada tersangka utama yang ditangkap.
Polda Sumut hanya menyita barang-barang di dalam gudang, termasuk belasan ribu liter solar.
Ketika penggerebekan dilakukan, dari dalam gudang ditemukan ada dua truk tangki BBM berwarna biru putih kapasitas 16 ribu liter dan 5 ribu liter.
Kemudian, dua tangki duduk BBM berwarna biru putih serta dua tangki merah putih berlogo Pertamina kapasitas 16 ribu liter
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, gudang solar ini menjadi lokasi penampungan solar curian dengan modus 'kencing'.
Usai mengambil BBM ke depot Pertamina, sopir truk pengangkut BBM milik transportir resmi ini singgah ke lokasi dan mencuri BBM yang seharusnya dikirim ke tujuan.
Tak tanggung-tanggung, dalam satu truk tangki, BBM yang dicuri bisa mencapai 400 hingga 800 liter.
Oleh sopir truk, BBM solar dijual kepada pemilik gudang sekitar harga Rp 9.700 per liter.
Sehingga, sopir ditaksir mendapat untung jutaan dari mencuri BBM.
Padahal, harga solar sekitar Rp 18.000 perliter.
"Dari mobil-mobil tangki yang memuat solar industri tersebut, mampir ke gudang ini kemudian mereka menurunkan atau istilahnya kencing. Mereka mengeluarkan 400 sampai dengan 800 liter per mobilnya, per tangki," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023).
Kombes Hadi menerangkan, penggrebekan ini dilakukan pada 29 Agustus kemarin berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian penyidik dari Unit II Subdit IV Tipidter mengecek lokasi dan menggerebek.
Sayangnya para sopir curang milik transportir atau pihak ke tiga berhasil melarikan diri.
Sementara di lokasi hanya ada penjaga gudang berinisial A, dan pemiliknya berinisial HW tidak berada di lokasi.
Usai memindahkan minyak dari tangki truk ke tangki gudang, minyak yang dibeli dengan harga murah dari sopir dijual kembali oleh pemilik gudang.
BBM solar industri dan diduga bersubsidi dijual dengan harga miring sekitar Rp. 10.700 perliter kepada pabrik dan industri lainnya.
Dalam perhari, lebih dari satu mobil truk tangki melakukan kecurangan ini untuk meraup keuntungan dan merugikan pihak ketiga atau transportir resmi hingga SPBU.
"Bisa dilihat bagaimana posisi gudang jauh dari pemukiman dengan kondisi jalan pun juga tidak memungkinkan sebenarnya untuk sebuah truk tangki masuk."
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, aktivitas gudang solar industri Ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2021.
Dalam menjalankan aksinya, para sopir dan pemilik gudang diduga merusak segel dari depot lalu memasangnya lagi.
Di lokasi, polisi juga mengamankan tangki-tangki plastik berukuran 1.00 liter, mesin genset untuk menyedot minyak dari truk tangki ke tangki penampungan di gudang.
Sejauh ini belum ada yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi telah memeriksa W, sebagai pemilik beserta penjaga gudang.
Dalam kasus ini diperkirakan tak ada kerugian negara karena minyak sudah dibeli oleh transportir.
"Ini pribadi. Sudah dibeli dari transportir resmi pasti tujuannya ke perusahaan yang sudah membayar. Sementara negara tidak ada dirugikan," katanya.
Kasus 60 Ton Solar Ngendap
Beberapa waktu lalu, petugas Kodim 0201/Medan menggerebek gudang solar subsidi di Jalan Platina 3 Lalang Panjang, Lingkungan XIII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dari lokasi, ditemukan 60 ton solar subsidi.
Kasus itu kemudian diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Sayangnya, sampai detik ini, tak ada perkembangan apapun terkait siapa pemilik gudang yang menimbun 60 ton solar subsidi tersebut.
Beredar kabar, bahwa pemilik gudang solar adalah oknum aparat.
Karena penanganannya lamban, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, yang sebelumnya masih menjabat Pangdam I/Bukit Barisan sempat mendesak jajaran Polda Sumut mengungkap siapa pemilik gudang tersebut.
Penegasan Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin itu disampaikan melalui Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.
Menurut Pangdam I/BB Mayjen TNI A Daniel Chardin, kegiatan penimbunan solar ilegal tersebut sangat merugikan negara yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2019.
"Pangdam I/BB sangat berharap kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Belawan jajaran Polda Sumut untuk terus menyelidiki kasusnya hingga menangkap otak pelaku penimbunan 60 ton solar subsidi tersebut,"ujar Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.

"Kita dari TNI AD dalam hal ini Kodim 0201/Medan telah menyelamatkan uang negara dari hasil penggerebekan dan pengungkapan tersebut. Pengungkapan tersebut suatu keberhasilan yang patut diapresiasi dan dibanggakan, dan ini bukti nyata wujud kepedulian TNI AD terhadap Negara,"jelas dia.
Menurut Kapendam I/BB, 60 ton solar subsidi yang diamankan itu terdiri dari 55 ton pada drum (tong), serta 5.000 liter (5 ton) pada truk tangki BK 9159 LW yang ditemukan di dalam gudang.
"Seluruh solar subsidi ini diamankan melalui operasi penggerebekan Unit Intel Kodim 0201/Medan yang dipimpin Pasi Intel Mayor Inf Ivan bersama 10 personil serta didampingi unsur Forkopimca Medan Deli dan Satreskrim Polres Belawan," beber Kapendam.
Terungkapnya keberadaan gudang penimbunan solar subsidi ini ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli.
"Warga curiga melihat truk tangki kerap keluar masuk ke gudang bekas pabrik PT Fast MO yang sejak 2019 sudah tidak beroperasi. Oleh Babinsa, laporan warga diteruskan kepada Danramil 0201-11/MD, Kapten Czi TEJ Tobing yang selanjutnya meneruskan kepada Dandim 0201/Medan untuk diambil tindakan,"ungkapnya.

Lebih lanjut, Kolonel Inf Rico J Siagian menyampaikan bahwa pengrebekan yang dilakukan tersebut lantaran pihaknya curiga bahwa solar subsidi itu diduga akan disalurkan ke industri. "Dugaan kami ilegal dengan penimbunan, jadi penjualan solar subsidi yang dikelola dijual untuk solar industri," pungkasnya.
Adapun seluruh barang bukti, kata Kapendam I/BB Kolonel Rico J Siagian, seluruhnya telah diserahkan ke Polres Belawan yang diterima Kasatreskrim AKP Zikri Muamar, SIP.
Namun, keberhasilan tersebut hingga saat ini belum ada pengembangannya, padahal kasus tersebut kasus besar yang harus diusut tuntas. Hal ini membuat tanda tanya besar bagi publik.
Pangdam I/Bukit Barisan pun berharap agar pihak aparat penegak hukum kepolisian segera mengungkap otak pelakunya. Agar pengaduan masyarakat tidak sia-sia begitu saja.
Disampaikan Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian, Pangdam I/BB juga mengapresiasi kesigapan, kepedulian, dan sikap responsif Babinsa Koramil 0201-11/MD bersama Unit Intel Kodim 0201/Medan yang langsung menyikapi pengaduan masyarakat tersebut.
Pangdam pun berharap agar hal ini bisa menjadi motivasi bagi Prajurit jajaran Kodam I/BB lainnya, khususnya dalam mengimplementasikan perintah harian Kasad, yakni TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi.
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Di sisi lain, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan penimbunan solar subsidi yang digerebek Intel Kodim 0201/Medan tersebut.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik dan belum ada yang diamankan selain barang bukti berupa solar sebanyak 60 ton.
"Sedang dalam proses penyelidikan, saya juga sudah lapor ke pimpinan. Untuk pemilik belum diketahui," kata Josua kepada Tribun Medan, Jumat (4/8/2023) lalu.
Dikatakannya, ke depan petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, untuk memastikan siapa pemilik dan status solar tersebut.
"Kami harus periksa saksi-saksi dulu. Kami periksa dulu Keplingnya, masyarakat, kan tempatnya tertutup itu," sebutnya.
Lanjut Josua, ia mengaku juga belum bisa memastikan apakah solar yang diserahkan oleh TNI itu merupakan ilegal atau tidak.
Nantinya, dia akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk memastikan hal tersebut.
"Ilegal atau tidak kita juga belum tahu. Makanya kami koordinasikan dengan Pertamina, jadi mereka nanti yang tahu apakah itu solar ilegal atau tidak,"pungkasnya.
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 71 Ton BBM Ilegal, 9 Orang Diamankan
Terbaru, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap 71 Ton BBM Jenis Solar tanpa Izin di Tanjungbalai. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
"Dalam sepekan Tim (Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai) mengungkap 4 Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM," ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (8/9/2023).
Dari Pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut Mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
Kombes Pol Hadi Wahyudi yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, menerangkan dari 4 Tempat kejadian Perkara Tim berhasil mengamankan lebih 70 Ton BBM jenis Solar.
"Dalam Pengungkapan ini Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan melimpahkan penangannya ke Direktorat (Dit) Reskrimsus," terang Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kabid Humas menambahkan terhadap kesembilan orang yang diamankan itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya. Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.
"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM Illegal ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Reskrimsus Polda Sumut," pungkasnya.
(akb/cr11.tribun-medan.com)
Baca juga: Digerebek Kodim 0201, Pemilik 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli Masih Misterius, Ini Kata Polisi
Baca juga: Pemilik 60 Ton Solar Subsidi Medan Deli Masih Misterius, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan, Pertamina tak Bisa Jawab Pasokannya dari Mana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.