Penggerebekan
Polda Sumut Rajin Gerebek, Tapi tak Pernah Ada Tersangka Utama, Termasuk Gudang Solar dan Oli Palsu
Polda Sumut rajin gerebek lokasi ilegal, tapi tak pernah ada tersangka utamanya yang ditangkap termasuk gudang solar dan pabrik oli palsu
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut akhir-akhir ini rajin menggerebek tempat-tempat ilegal yang ada di seputaran wilayah Kota Medan dan Deliserdang.
Dari catatan Tribun-medan.com, ada sejumlah tempat yang digerebek Polda Sumut.
Pertama, penggerebekan pabrik oli palsu di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Jalan Ps Melintang, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Pabrik Oli Palsu Digerebek Polrestabes Medan, Terkuak Produknya Sudah Beredar di Sumut Hingga Aceh
Dari lokasi ini, polisi menyita ratusan kardus dan botol oli palsu berbagai merek.
Namun sayang, dalam kasus ini tak ada tersangka utama.
Pemilik gudang berinisial O, dan pemodal pabrik oli palsu berinisial T tak ditangkap.
Pelaku utamanya masih berkeliaran, hingga dikhawatirkan masyarakat akan melakukan aksi serupa usai kasusnya 'dingin' di Polda Sumut.
Kemudian, penggerebekan gudang solar di Jalan Serbaguna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Polda Sumut Gerebek Gudang Solar, Tapi tak Ada Tersangkanya, Kasus 60 Ton Solar Subsidi Ngendap
Dalam kasus ini, tak ada juga tersangka utamanya.
Padahal polisi sudah mengetahui siapa pemilik gudang solar ini.
Pemilik gudang solar adalah HW.
Warga Labuhan Deli bilang, bahwa tauke gudang solar curian ini adalah pria Tionghoa.
Namun warga tidak mengenal dekat dengan sosok pemodal tersebut.
Sang pemodal hanya sesekali saja datang ke lokasi.
Baca juga: Almira, Komisaris PT Almira Nusa Raya Lolos dari Jerat Gudang Solar Ilegal
Dari gudang solar modus 'kencing' ini, polisi menemukan dua truk tangki BBM berwarna biru putih kapasitas 16 ribu liter dan 5 ribu liter.
Kemudian, dua tangki duduk BBM berwarna biru putih serta dua tangki merah putih berlogo Pertamina kapasitas 16 ribu liter.
Meski menyita barang bukti hingga mengamankan pekerja di gudang solar curian ini, tapi lagi-lagi tersangka utamanya lolos.
Polda Sumut sempat berdalih bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul, meski tindakan pencurian ini nyata-nyata memenuhi unsur pidana.
Beda dengan Polrestabes Medan
Di lain sisi, Polrestabes Medan juga melakukan pengungkapan dalam kasus serupa.
Namun, Polrestabes Medan menangkap tersangka utamanya.
Saat menggerebek pabrik oli palsu milik PT Bumi Putera Prima di Kompleks Pergudangan Harmoni III, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Polrestabes Medan menangkap delapan orang tersangka.
Satu diantara tersangka adalah D pemilik gudang.
"Satu orang adalah pemilik daripada lokasi ini berinisial D dan 7 lainnya mengaku sebagai karyawan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, Jumat (1/9/2023) kemarin.
Dari dalam pabrik oli palsu itu, Valentino dan anak buahnya menyita 190 drum, yang 150 diantaranya berisi bahan baku pembuatan oli palsu.
Menurut Valentino, pabrik oli palsu ini mencatut merek Junco dan Combo.
Pabrik bisa menghasilkan 6.000 botol oli palsu yang diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya.
Pabrik tersebut bisa mendapatkan omzet Rp 200 juta perbulan.
"Nilai transaksi yang kami duga 6.000 botol perhari dengan keuntungannya Rp 200 juta perbulan. Dijual misalkan harga oli asli Rp 70 ribuan, dijual Rp 30 ribuan," kata Valentino Alfa Tatareda.
Kasus Pengoplos Pupuk Subsidi Ngendap Diduga Dipetieskan
Polda Sumut sempat menerima pelimpahan kasus dugaan pengoplos pupuk subsidi dari Kodam I/Bukit Barisan.
Saat itu Kodam I/Bukit Barisan menyerahkan Irwansyah alias Iwan, terduga pelaku utama pengoplos pupuk subsidi.
Setelah berkasnya dan tersangka diserahkan Kodam, Iwan malah dilepas.
Sampai sekarang kasusnya tak jelas lagi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi sempat mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka.
"Perkara sudah naik ke penyidikan," kata Hadi, Kamis (23/3/2023).
Hadi bilang, semua pupuk diduga oplosan yang berada di gudang penyimpanan diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti di Polda Sumut.
Saat ini, mereka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli yang sudah memeriksa sampel diduga pupuk oplosan.
"Semua pupuk sudah kita pindahkan ke gudang penyimpanan barang bukti Polda. Hasil pemeriksaan sampel tunggu ahli," katanya.
Dipantau Kodam I/Bukit Barisan
Kodam I/Bukit Barisan tengah memantau perkembangan penyidikan penanganan dugaan pengoplos pupuk subsidi bernama Iwan yang tengah ditangani jajaran Polda Sumut.
Sejak diserahkan Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan ke Polda Sumut, status Iwan masih dijadikan sebagai saksi.
Padahal, di lokasi gudang diduga pengoplos pupuk subsidi itu, petugas Intelijen Kodam I/Bukit Barisan turut menyerahkan sejumlah bukti temuan yang ada di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
"Kami lihat dan kami tunggu perkembangannya seperti apa," kata Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: Juni, Mafia Pengoplos Pupuk Subsidi Masih Berkeliaran, Diduga Masih Ada Gudang yang Beroperasi
Rico mengatakan, pihaknya memang tidak bisa mengintervensi penahanan dari terduga pengplos pupuk subsidi bernama Iwan tersebut.
Sebab, penanganan perkaranya saat ini sudah di tangan Polda Sumut.
Maka dari itu, Kodam I/Bukit Barisan yang dikomandoi Mayjend TNI Achmad Daniel Chardin cuma bisa memantau seperti apa keseriusan dari anak buah Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam membongkar jaringan terduga pengoplos pupuk subsidi yang telah merugikan negara tersebut.
Sebelumnya, Kodam I/Bukit Barisan kepada sejumlah media mengatakan bahwa mereka telah membuktikan diri mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan dengan menggerebek lokasi diduga gudang pengoplos pupuk subsidi.
Baca juga: Ditangkap Kodam I/Bukit Barisan, Pemilik Gudang Pupuk Oplosan Belum Dijadikan Tersangka Polda Sumut
Sayangnya, setelah tiga orang pelaku diserahkan ke Polda Sumut, ketiganya justru tidak ditahan.
Status Iwan, si pemilik gudang terduga pengoplos pupuk subsidi juga masih dijadikan saksi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi beralasan, bahwa penahanan belum bisa dilakukan, karena Iwan Cs masih berstatus saksi meski sudah ada beberapa bukti temuan di lapangan.
"Secara aturan, saksi tidak ditahan karena masih proses penyelidikan," kata Hadi.
Baca juga: Gudang Pupuk di Paluta Terbakar, Kerugian Mencapai 60 Juta Rupiah
Hadi mengatakan, Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan mengundang saksi ahli untuk memfaktakan dugaan pupuk oplosan tersebut.
Namun, kapan jadwal undangan, tidak dijelas disebutkan.
Juni terduga pengendali pupuk masih berkeliaran
Sementara itu, di sisi lain, lelaki bernama Juni yang disebut-sebut sebagai pengendali terduga pengoplos pupuk subsidi ini masih berkeliaran.
Terkait kasus ini, seorang sumber mengatakan bahwa mafia yang sebenarnya bernama Juni.
Baca juga: Gawat, Pupuk Subsidi di Simalungun Raib, Harganya Meningkat Tajam
Baca juga: Rentan Diselewengkan, Mabes Polri Turun Tangan Awasi Distribusi Pupuk Subsidi di Sumatera Utara
Juni adalah orang yang mengakomodir Iwan untuk mengoplos pupuk subsidi.
"Kalau Polda Sumut memang serius mau mengungkap kasus ini, maka tangkap dahulu orang bernama Juni. Dia lah orang yang mengakomodir pengoplosan pupuk subsidi ini," kata sumber pada Tribun-medan.com, Kamis (9/3/2023) malam.
Sumber mengatakan, sebenarnya Juni dan Iwan sudah lama melakukan pengoplosan pupuk bersubsidi.
Ada dua gudang yang mereka pakai untuk mengoplos pupuk subsidi.
Gudang pertama ada di kawasan Jalan Paluh Gelombang, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Plt Bupati Langkat Syah Afandin Minta Gapoktan Bantu Pemerintah Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi
Satunya lagi, di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
"Gudang yang digerebek kemarin itu memang baru beberapa bulan. Tapi kalau yang di Jalan Paluh Gelombang itu yang paling lama," kata sumber.
Dia mengatakan, gudang yang ada di Jalan Paluh Gelombang itu lokasinya masuk agak ke dalam.
Sumber mengaku pernah kesana, tapi dia lupa lokasi detailnya.
"Lokasi gudangnya itu lewat Taman Air Percut. Nanti belok ke kiri," kata sumber yang mengaku kenal dengan Juni dan Iwan.
Sumber mengatakan, lokasi gudang pengoplos pupuk subsidi itu berdekatan dengan kandang kambing.
Baca juga: 337 Ton Pupuk Subsidi Menumpuk di Gudang, Sementara Petani Kesulitan Mendapatkan Pupuk
Kata sumber, selain mengoplos pupuk subsidi, Iwan dan Juni juga berbisnis kambing.
"Jadi kalau mereka bilang cuma sablon goni dan hanya menjahit di gudang itu, mereka bohong. Iwan dan Juni itu mengoplos pupuk subsidi dengan cara mengganti karung. Istilahnya tukar guling karung," kata sumber.
Sumber menjelaskan, biasanya para pelaku ini mengambil pupuk subsidi, lalu mengoplosnya dan mengemasnya dengan karung baru.
Semua pupuk oplosan dijual ke Bagan Siapi-api, serta Aceh.
"Paling banyak dijual ke Aceh. Karena pemodal besarnya dari sana," kata sumber.
Baca juga: 337 Ton Pupuk Subsidi Menumpuk di Gudang, Petani Kesulitan Mendapatkan Pupuk
Selama ini, lanjut sumber, pemodal berinisial A memberikan uang kepada Juni.
Untuk operasionalnya, Iwan yang mengerjakan.
Saat disinggung apakah pemodal besar ini merupakan bandar sabu di Aceh, sumber cuma tersenyum.
Dia tidak mau memberikan keterangan lebih detail.
Hanya saja, kata sumber, Iwan ini merupakan anak mantan pejabat Inspektorat Pemprov Sumut.
"Makanya uangnya banyak," kata sumber.
Dia pun menegaskan, kalau Polda Sumut memang serius mau mengungkap kasus ini, maka secepatnya tangkap Juni.
Dari Juni nanti bisa dikembangkan siapa saja pemodal besar yang menyokong usaha pengoplosan pupuk subsidi ini.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.